Penerapan Etika Administrasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Good Governance

Penerapan Etika Administrasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Good Governance

Kabar Pendidikan - Administrasi publik (birokrasi publik) sebagai lembaga negara yang mengemban misi pemenuhan kepentingan publik dituntut bertanggung jawab terhadap publik yang dilayaninya.

Karena birokrasi publik (pemerintah) pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidak diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.

Administrasi publik juga bertujuan untuk melembagakan praktik-praktik manajerial agar masyarakat terbiasa melakukan suatu kegiatan secara efektif, efisien, dan rasional.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab kebijakan terhadap berbagai kebutuhan publik dan meningkatkan pemahaman tentang hubungan pemerintah dengan publik.

Namun, dalam praktiknya masih banyak PNS yang kurang mempertanggungjawabkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. 

Akibatnya, publik sangat memperhatikan birokrasi publik di era reformasi. Sorotan itu lebih banyak tertuju pada praktek yang menyimpang (maadministration) dari etika administrasi negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Bentuk mal-administrasi dapat berupa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dengan beragam bentuknya seperti penyuapan, ketidakjujuran, perilaku yang buruk, mengabaikan hukum dan lain sebagainya.Masalah etika dalam administrasi publik menunjukkan kurangmya perhatian atau dikesampingkannya etika dalam praktek penyelenggaraan administrai publik. 

Padahal etika merupakan salah satu unsur yang penting yang menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi dan aktor administrrasi publik Sebabnya ialah, karena nilai nilai moral itu terdapat dalam seluruh proses kegiatan administrasi publik.

Mulai dari rancangan struktur organisasi, perumusan kebijakan, implementasi dan evaluasi kebijakan serta pelaksanaan pelayanan publik sarat dengan nilai-nilai etis (Pananrangi et al., 2021).

Etika berhubungan dengan bagaimana sebuah tingkah laku manusia sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada di dalam administrasi publik, maka seorang administrator harus mempunyai tanggung jawab kepada publik. Dalam perwujudan tanggung jawab inilah etika tidak boleh ditinggalkan dan memang harus digunakan sebagai pedoman bertingkah laku (Holilah, 2013).

Good Governance merupakan sebuah usaha yang dilakukan untuk mengendalikan penyelengaraan pelayanan publik dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang bekerja secara efisien, efektif, dan produktif dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik.oleh pemerintah.

Dalam undang- undang pasal 20 nomor 32 tahun 2004 menjelaskan bahwa prinsip good governance tentang pemerintahan daerah ditujukan untuk mendorong terciptanya daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyejahterakan masyarakat,baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah.

Penerapan good governance di Indonesia sudah diberlakukan sejak masa reformasi. Pada masa tersebut dilakukan sebuah perubahan sistem pemerintahan dalam penerapan demokrasi di Indonesia karena diperlukan adanya manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga dapat menciptakan suatu pemerintahan yang terjamin dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, hal tersebut sangat penting untuk dikembangkan dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia (Faizul Abror, 2022).

Dari paparan tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas mengenai penerapan etika publik sebagai upaya untuk mewujudkan good governance akibat dari adanya permasalahan dalam pelayanan publik yang ada saat ini. maka adapun judul yang diangkat pada penulisan artikel ini yakni "Penerapan Etika Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Good Governance".

Salah satu rahasia keberhasilan pembangunan adalah administrasi publik. Berbagai tindakan administrasi publik yang tepat termasuk yang mempromosikan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.

Pelayanan publik adalah salah satu kegiatan tersebut. Akibatnya, penting untuk memprioritaskan nilai-nilai etika sekaligus memenuhi kebutuhan dan ambisi masyarakat dalam praktiknya.

Sikap yang ditampilkan aparatur dalam menjalankan tugasnya dan melakukan kegiatan rutinnya pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik. Pentingnya penerapan etika dalam pelayanan publik ditunjukkan dengan kedisiplinan, ketaatan pada hukum, dan kesopanan serta keramahan yang selalu dilakukan oleh pegawai negeri.

Pada kenyataannya kegiatan pelayanan publik belum terlaksana dengan baik atau sesuai dengan standar masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari indikator masih banyaknya keluhan masyarakat di lapangan terhadap penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dari sisi prosedur, transpransi hingga sikap aparatur dalam memberikan pelayanan.

Pada saat ini salah satu permasalahan terkait administrasi publik yang belum juga terselesaikan adalah adanya penyimpangan etika. Sehingga membuat masyarakat berasumsi dan mempertanyakan penyelenggaraan administrasi publik apakah pemerintah mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat atau tidak. Mengingat hal tersebut, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal ini sangat diperlukan. 

Masih terdapatnya keluhan dari masyarakat terhadap berbagai persoalan dalam pelayanan publik seperti halnya masih terdapatnya praktek pungutan liar (pungli), masih terdapat kecenderungan terhadap pelayanan yang kurang merata dan lain sebagainya. 

Munculnya berbagai permasalahan tersebut, menunjukan bahwa proses pencapaian good governance masih belum terwujud dengan optimal dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam hal ini juga diperlukan adanya kerjasama dan peran serta dari masyarakat(Nuraeni, 2017).

Dengan menerapkan etika administrasi publik dengan cara yang paling optimal, akan dimungkinkan untuk mempromosikan kinerja pemerintahan yang baik yang diinginkan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas kedinasannya, para pemimpin negara harus memiliki nilai moral tersendiri, terutama dalam tata krama, kesopanan, nilai dan standar yang berkaitan dengan peraturan internal, dan mereka harus memiliki perilaku yang baik, karena jika setiap publik manajer yang tidak memiliki nilai moral yang baik akan berpengaruh pada kinerja dan profesionalisme akan dipertanyakan.

Sistem yang baik harus memiliki nilai kelembagaan, menghindari masalah kecurangan seperti kasus korupsi pejabat yang meluas. Pelanggaran etika dan etika tetap, mulai dari konstruksi, implementasi, hingga evaluasi, sangat tidak seimbang demi kepentingan tertentu.

Proses pelaksanaan good governance masih memiliki penyimpangan, semua dengan tampilan ketidakadilan, kurangnya transparansi, kurangnya umpan balik, kurangnya partisipasi, kurangnya akuntabilitas, dan lain-lain.

Terlebih lagi, pemerintah sebagai aktor administrasi publik memiliki tanggung jawab yang besar untuk merealisasikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Melalui penerapan etika administrasi publik dengan seoptimal mungkin, akan dapat mendorong terwujudnya good governance yang selama ini diidamkan.

Maka dari itu para administrator publik dalam menjalankan tugasnya harus tertanam nilai-nilai etika dalam dirinya terutama berkaitan dengan tata krama, kesopanan, nilai, norma yang berkaitan dengan aturan, serta harus memiliki perilaku yang baik, karena apabila setiap administrator publik tidak memiliki nilai-nilai etika yang baik, maka akan memberikan pengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan serta profesionalisme akan dipertanyakan.

Terdapat seperangkat nilai dalam etika administrasi publik yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi penyelenggara administrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yakni nilai efisiensi, nilai membedakan milik pribadi dengan milik kantor, nilai impersonal, nilai merytal system, nilai responsible, nilai akuntabilitas (accountability), dan nilai responsivitas.

Nilai-nilai etika dan kode etik pelayanan publik di atas jika konsisten diimplementasikan oleh penyelenggara pemerintah (administrator publik) dan menjadi norma bagi organisasi publik, maka maladministrasi akan dapat diminimalisir, bahkan mungkin juga akan bisa diberantas secara tuntas. sehingga perwujudan dari good governance dapat dirasakan oleh masyarakat.

PENUTUP

Etika administrasi publik dapat dijadikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrator publik dalam menjalankan kebijakan politik, sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku administrator publik dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk. Sehingga dapat dikatakan bahwa etika administrasi publik sangatlah penting. Ada tujuh nilai etika adminitrasi publik yang dapat diterapkan untuk mewujudkan good governance. 

DAFTAR PUSTAKA

  • Faizul Abror, D. K. (2022). Upaya Merealisasikan Good Governance Melalui Pelayanan. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik, 4, 55–59.
  • Holilah. (2013). Etika Administrasi Publik. Jurnal Review Politik, 03(02), 234.
  • Nuraeni, S. (2017). Penerapan Etika Administrasi Publik Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Adminitrasi Publik, 4(1), 88–100.
  • Pananrangi, A. M., Muhammad, A., & Ismail, I. (2021). Pelaksanaan Tugas Pelayanan Birokrat. Meraja Journal, 4(3), 3–19.**