MS Ditahan KPK Terkait TPK Pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau
Kabar Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dengan tersangka MS dan kawan-kawan, Kamis (22/12/22) siang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau tersebut. Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
“Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MS untuk 40 hari kedepan sampai nanti tanggal 29 Januari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata P)lt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan WhatsApp nya yang diterima redaksi kabarriau.com Kamis (22/12/22).
Kata Ali Fikti, “Perpanjangan ini merupakan bagian dari langkah Tim Penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti diantaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi”.
Penahanan sebelumnya ada ketiga orang tersebut adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir; pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Penahan setelah Syahrial untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik dan Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir, stelah itu beliau ditahan”,**