Keluarga Mantan Kasdam Bukit Barisan Merasa Ditipu, Amrik Singh Dilaporkan Lagi Ke Polda Sumut

Keluarga Mantan Kasdam Bukit Barisan Merasa Ditipu, Amrik Singh Dilaporkan Lagi Ke Polda Sumut

Photo : Kantor Mapolda Sumatera Utara

Medan - Setelah belasan massa dari Masyarakat Garuda Sumatera Utara melakukan orasi di depan Markas Polda Sumut, Selasa (20/12). Mereka mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap terduga tersangka Amrik Singh.

“Kapolda jangan takut dengan Amrick Singh, kami Margasu siap mengawal penangkapannya,” ungkap Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe SPd SH Selasa (20/12/22) kemarin

Dalam orasinya. Hasanul berkeyakinan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mempunyai keberanian menangkap Amrick Singh yang terkenal licin.

“Kami tahu dia licin dan baru kali ini baru bisa jadi tersangka sejak Polda Sumut dipimpin Irjen Panca Putra. Makanya kami sangat yakin Irjen Panca bisa menuntaskan perjalan kasus AS yang terkenal licin,” kata Hasanul.

Masih kata Hasanul, AS ditetapkan tersangka diduga dalam kasus penipuan dan penggelapan surat tanah atas laporan Bijaksana Ginting. Ia sudah pernah dipanggil penyidik tetapi tidak datang ke Polda Sumut dengan alasan sakit.

Namun saat dicek ke rumah sakit yang mengeluarkan surat sakit, Amrik Singh alias AS tidak ada. “Kami tidak mau penegak hukum kepolisian kalah dengan mafia, makanya penyidik harus berani menegakan hukum di republik ini. Memang kita tahu AS banyak uangnya, tapi kami yakin Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Panca Putra tidak bisa terbeli, makanya segera tangkap AS. Jangan sampai Polda Sumut dikusai mafia,” tegasnya lagi.

Tidak hanya itu kasus Amrik Singh, ternyata dia berkasus juga Dengan keluarga Mantan Kasdam I/Bukit Barisan yang 36 tahun terkatung pada kasus berbeda, sebelumnya, Harri Jonggi Pasaribu putra almarhum mantan Kasdam I/BB juga membuat laporan serta meminta keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut. 

Harry Jonggi terhitung 15 Desember 2022, telah melaporkan lagi Amrik Singh kepada Polda Sumut, sesuai bukti tanda terima tertanggal 20 Desember 2022 dari Poldasu, berupa dua lembar surat yang berisi kronologis kasusnya yang diterima awak media.

Pasalnya. Harry Jonggi selaku pihak yang berseteru dengan AS, merasa telah tertipu dengan tindakan AS. Kasus penipuan terkait jual beli tiga unit mobil truck fuso dengan nomor polisi BK 231 AM, Nomor Polisi BL 3721 A dan Nomor Polisi BL 2086 A serta satu unit mobil (baru) Marzedez Jeep Nomor Polisi BK 10 BP. Jual beli ini sendiri terjadi pada tahun 1985. 

“Tentu saya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Kasus ini sudah SP 3 tapi aneh barang bukti belum kembali, karena memang info terakhir barang bukti status dipinjam/pakai yang dititipkan dengan AS. Untuk itu saya mohon keadilan, ini penggelapan barang bukti” katanya singkat.

Terkait laporan ini Amrik Sing dikonfirmasi melalui telp seluler nya (+62 813-1200-XXXX) beliau tiak menjawab.**