Acuan yang Baik Pemerintah dalam Menerapkan Etika Pelayanan Publik

Acuan yang Baik Pemerintah dalam Menerapkan Etika Pelayanan Publik

Kabar Pendidikan - Dalam ensiklopedi Indonesia, etika disebut sebagai ilmu kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup dalam masyarakat; apa yang baik dan apa yang buruk. Sedangkan secara etimologis, etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti kebiasaan atau watak.

Etika menurut bahasa Sansekerta lebih berorientasi kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Etika mempelajari tentang filsafat, nilai, dan moral sedangkan administrasi publik mempelajari tentang pembuatan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengimplementasian kebijakan.

Etika merupakan suatu faktor yang dapat mensukseskan tetapi juga sebaliknya menjadi pemicu dalam menggagalkan tujuan kebijakan, struktur organisasi, dan manajemen publik termasuk pelayanan publik. 

Etika pelayanan publik merupakan bidang etika terapan atau etika praktis. Etika pelayanan publik tidak berkaitan dengan perumusan standar etika baru, tetapi berkaitan dengan penggunaan atau penerapan standar-standar etika yang telah ada.

Etika pelayanan publik berkaitan dengan prinsip-prinsip atau standar-standar moral dalam menjalankan tanggung jawab peran aparatur birokrasi pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan bagi kepentingan publik.

Konsep Etika Pelayanan Publik Menurut Para Ahli ;

1. Kumorotomo (1996:7) Etika pelayanan publik adalah: suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik. 

2. Fadillah (2001:27) Etika pelayanan publik adalah "suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik". Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik maka penyelenggaraan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut (UU No 25 tahun 2009 pasal 34) sebagai berikut: 

  1.  Adil dan tidak diskriminatif 
  2.  Cermat 
  3.  Santun dan ramah 
  4.  Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut – larut
  5.  Profesional 
  6.  Tidak mempersulit 
  7.  Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar 
  8.  Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara.

Acuannya:  Dalam etika pelayanan publik ada seperangkat nilai yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, dan penuntun bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, yakni: 

  1. Efisiensi, artinya tidak boros. Sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka efisien (tidak boros).
  2. Membedakan milik pribadi dengan milik kantor, Nilai ini dimaksudkan supaya birokrasi yang baik dapat membedakan mana milik kantor dan mana milik pribadi. Artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. 
  3. Impersonal, maksudnya adalah dalam melaksanakan hubungan antara bagian satu dengan bagian yang lain, atau kerjasama antara orang yang satu dengan lainnya dalam kerjasama kolektif diwadahi oleh organisasi, dilakukan secara formal.
  4. Merytal system, Nilai ini berkaitan dengan rekrutmen atau promosi pegawai, hendaknya menggunakan "merytal system", artinya dalam penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak didasarkan atas kekerabatan, namun berdasarkan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), kemampuan (capable), dan pengalaman (experience), sehingga dengan sistem ini akan menjadikan yang bersangkutan cakap dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, dan bukan "spoil system". 
  5. Responsible Nilai ini berkaitan dengan pertanggungjawaban birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

Dalam etika pelayanan publik, pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan yang baik adalah: 

  1.  Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya. 
  2.  Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty). 
  3.  Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain. 
  4.  Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude). Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).

Etika yang baik, sesuai dengan ketentuan yang ada serta selalu memperhatikan prinsip prinsip good governance akan mengantarkan ke pemerintahan yang lebih baik. Untuk mengwujudkannya perlu dukungan dari semua pihak mulai dari masyarakat, swasta, dan pemerintah. 

Tujuan Pemerintah Dalam Menerapkan Etika Pelayanan Publik Yang Baik Secara sederhana, Etika Pelayanan Publik merujuk kepada pembangunan aturan main dan lingkungan ekonomi dan institusi yang memberikan kebebasan kepada organisasi untuk secara ketat mengikat, meningkatkan nilai jangka panjang pemilik, memaksimumkan pengembangan SDM, dan juga memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya. 

Prinsip Pemerintah Dalam Menerapkan Etika Pelayanan Publik Yang Baik 

Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) adalah sebagai berikut: 

  1. Partisipasi Setiap orang atau warga Negara memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masing-masing. 
  2. Kepastian Hukum (Rule Of Law) Kerangka aturan hukum dan perundangan-undangan haruslah berkeadilan dan dapat ditegakkan serta dipatuhi secara utuh (impartialy), 158 terutama tentang atuaran hukum dan hak azasi manusia.
  3. Transparansi Transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi berbagai proses, kelembagaan dan informasi harus dapat di akses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya dan harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitor. 
  4. Tanggung Jawab (Responsiveness) Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.


Oleh ; Radha Kurnia - Fakultas: Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau)