Anggaran KPU Rp 76,6 Triliun, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih : Anggota KPU RI Harus Diperiksa!

Anggaran KPU Rp 76,6 Triliun, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih : Anggota KPU RI Harus Diperiksa!

Photo : Kantor KPU RI

Medan - DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengungkapkan terjadi kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam tahap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang resmi dibuka sejak pekan lalu.

“Per hari ini kami menemukan ada berbagai aduan dan juga informasi yang kami terima setidak-tidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu,” kata kurnia dalam pada siaran pers: “Perkembangan Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Partai Politik: Aduan Ramai, Anggota KPU RI Harus Diperiksa” Selasa (20/12/2022).

Kurnia menuturkan, proses verifikasi faktual parpol yang diselenggarakan di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu tercemar karena diwarnai praktik manipulasi data, intervensi, bahkan intimidasi dari jajaran petinggi KPU Pusat.

Temuan dari pengaduan tersebut, kata Kurnia, akan didalami untuk proses selanjutnya. Pasalnya, dalam temuan tersebut ada dugaan kronologi kecurangan proses verifikasi faktual parpol.

“Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut. Tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi,” ucapnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Network for Democracy and Electoral Integrity, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.

Sebelumnya, KPU menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara terbuka di kantor KPU di Jakarta, Rabu (14/12). Rapat pleno ini dihadiri 18 partai yang lolos verifikasi administrasi.

Keputusan disampaikan sehabis KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai calon peserta Pemilihan Umum 2024. Namun hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat minimal kepengurusan di daerah dalam proses verifikasi faktual, yakni di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sejak 1 Agustus lalu, terdapat 40 partai mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 dan diputuskan 24 partai lolos ke tahap verifikasi administrasi. Pada tahap ini, 18 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual, yakni masing-masing sembilan partai parlemen dan nonparlemen.

Kesembilan partai parlemen itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan sembilan partai nonparlemen yang lolos ke proses verifikasi faktual adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.**