Tak Senang Di Teror Oleh Debt Collector, Adi Warman Lubis Bersama Kuasa Hukumnya Datangi Bank Mega

Tak Senang Di Teror Oleh Debt Collector, Adi Warman Lubis Bersama Kuasa Hukumnya Datangi Bank Mega

Photo : Adi Warman Lubis Bersama Kuasa Hukumnya Datangi Bank Mega

Medan - Adi Warman Lubis Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara Jaya) Sumatera Utara di dampingi Kuasa hukumnya Henry Rianto Hartono Pakpahan SH mendatangi kantor Bank Mega yang berada di Komp Glugur Asri JL. KL Yos sudarso No 111 BC, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara

Adi Warman Lubis mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Bank Mega selaku pribadi yang merupakan korban dari Debt Collector yang mengaku dari Bank Mega, Senin (19/12/2022)

"Ada yang mengaku debt Collector dari Bank Mega menteror saya tentang kartu kredit yang tidak saya gunakan," ungkapnya

Dirinya menjelaskan bahwa kartu kredit itu di gunakan oleh mantan istrinya tapi yang di teror debt colector adalah dirinya oleh karena itu dirinya dan kuasa hukum meminta klarifikasi ke pihak Bank Mega

"Kita sudah ketemu dengan perwakilan kepala Cabang Bank Mega dan akan melanjutkan persoalan ini ke proses hukum karena saya merasa dirugikan baik moril maupun materil dan kita siap menurunkan masa untuk demo agar jangan lagi ada masyarakat lain jadi korban intimidasi dari pihak kolektor atau yang nama peremanisme  sesuai apa yang di sampaikan pak Kapolri tidak ada hak kolektor atau siapapun dalam penafsiran hutang atau pun kredit apa ini yang pakai lain kok saya yang di teror apa ngak salah sasaran" jelasnya

Sementara Kuasa Hukum Adi Warman Lubis yaitu Henry Harianto Hartono Pakpahan, SH dan Kefri Anto Tarigan, SH mengatakan bahwa akan menunggu penjelasan pihak Bank Mega atas apa yang menimpa kliennya empat hari ke depan

"'Perwakilan Bank Mega meminta waktu kepada kita untuk melakukan pengecekan atas apa yang terjadi kepada klien kami, mereka meminta waktu empat hari, dan kami akan kembali lagi kemari untuk mendapat penjelasan sehingga kami bisa mengambil langkah selanjutnya," katanya

Oca, Perwakilan Bank Mega Mengatakan bahwa dirinya sudah menerima pengaduan dari Adi Warman Lubis dan kuasa hukum dan akan segera menindak lanjutinya

"Kami segera menindak lanjuti pengaduan Pak Adi Warman Lubis dan minta waktu 4 hari kedepan akan kami sampaikan apa hasilnya," pungkasnya. **