Uji Kepemimpinan Polres Rohil! Kalna Siregar Ajukan Praperadilan Dan Laporkan Oknum Polisi EHW

Uji Kepemimpinan Polres Rohil! Kalna Siregar Ajukan Praperadilan Dan Laporkan Oknum Polisi EHW

Rohil - Kalna Surya Siregar mengapresiasi statement Kapolres dalam salah satu media online terbit Minggu 18/12. Sebelumnya dipublikasikan Kapolres menegaskan "siapapun yang melanggar hukum apalagi main-main kasus kita sikat, saya tidak mau institusi Polri tercoreng, kita konsisten menegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, dan selalu mengayomi masyarakat, pelindung masyarakat.

Saya minta yang membawa-bawa nama saya untuk mendapatkan uang bahwa bisa menyelesaikan kasus, pihak tersebut untuk bertanggungjawab menjelaskan kemasyarakat banyak, bahwa saya tidak pernah menerima bahkan mengintruksikan apapun soal kasus yang sedang berproses untuk memperoleh keuntungan.

Tidak berkaitan dengan pemberitaan, namun sebagai respon Pengacara Publik LBH Mahatva terhadap dinamika Kabupaten Rokan Hilir, Kalna Surya Siregar menganggap statement tersebut sangat penting untuk sebuah pertanggungjawaban, oleh karenanya untuk dan atas nama klien kami hari ini Senin 19/12 secara resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana register Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.RHL 

Kalna melanjutkan, sebelumnya klien kami pada Selasa 13/12 menginformasikan kepada keluarganya bahwasanya oknum Kepolisian inisial EHW mengatakan yang pada pokoknya "hebat kau ya menurunkan si Kalna menggugat praperadilan", "kami lihatlah sampai mana kehebatan Pengacaramu, kami akan layani sampai kemanapun".

Menurut Kalna Surya Siregar pernyataan EHW tersebut bentuk arogansi personil Kepolisian dan mencoreng institusi lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat. 

Kami menganggap pernyataan EHW itu tidak pantas diucapkan seorang Polri, kami sangat tertantang dan mengajukan praperadilan ini guna menguji tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan yang dilakukan Polsek Kubu. Kami berjanji, setelah hari ini maka beberapa hari kedepannya kami akan mendaftarkan kembali praperadilan guna menguji tentang Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Polsek Kubu sehubungan perkara tersebut, serta menagih seluruh tunggakan perkara di Polres Rokan Hilir. Tegas Kalna Surya Siregar, Senin 19 Desember 2022.

Tidak cukup sampai di situ, Ketua LBH Mahatva ini juga melaporkan EHW ke Divpropam Polri via email, Irwasda Polda Riau via email, Kapolres dan Sipropam Polres Rohil dengan melampirkan gugatan praperadilan, tentunya dengan harapan adanya penindakan secara nyata terhadap oknum Polri tersebut berdasarkan PERPOL No. 7/2022. Sedangkan di sisi lain, laporan ini bentuk uji kepemimpinan Polres Rokan Hilir. Tutup Kalna Surya Siregar.