23 Orang Memiliki SHM Sah di Siak Terancam Akan Dipidanakan PT DSI, Ahli; ?

23 Orang Memiliki SHM Sah di Siak Terancam Akan Dipidanakan PT DSI, Ahli; ?

Kabar Pekanbaru - Kuasa hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI), H Suharmansyah, buka suara soal beda pendapat tentang konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun, Siak, Riau, Senin (12/12/22) yang telah dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.

Dalam pemgamanan ini aparat sempat dorong-dorongan dengan pemilik dan keluarga lahan pada Senin itu, tak ayal beberapa orang ikut diamankan ke Mapolres Siak.

Konstatering ini dikabarkan adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun. 

Sebagai permohonan konstatering ini adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang dikabarkan selaku pemilik izin dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Suharmansyah, menjelaskan “semua sudah tertuang dalam pokok Perkara, seluruh sertifikat sudah tidak mempunyai kekuatan hukum dan sudah batal.

“Upaya hukum tidak ada lagi baik itu PT Karya Dayun dan juga pemilik sertifikat yg berjumlah 23 nama yang salah satunya Dasrin. Maka dari itu dilakukan eksekusi,” demikian ujar Suharmansyah menjawab konfirmasi redaksi kabarriau.com beberapa saat lalu.

Dilanjutkan Suharmansyah, “untuk selanjutnya, karena ini gugatan perbuatan melawan hukum dan telah dilaksanakan eksekusi maka kami akan melaporkan secara pidana ke 23 nama yang tercantum di sertifikat tersebut antara lain Jimmy,  Dasrin dan-kawan-kawan,” pungkasnya.

Terpisah, sebelumnya ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA, berpendapat bahwa kedudukan Sertipikat (SHM) milik warga yang berada di dalam objek eksekusi, “tidak ada satupun yang bisa membatalkan Sertifikat tersebut, bahkan Presiden sekalipun.

“Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertipikat itu bisa dibatalkan, pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan,” katanya.

Jadi sambung dia, “selama orang itu ada Sertifikat, itu haknya dilindungi. Mesti di cek semua, Constatering itu bukan seperti orang mengukur baju”.

“Jadi Constatering itu harus clear dan ada lagi yang di enclave," tegasnya.

Ditanya media terkait pengamanan Constatering dan Eksekusi oleh pihak keamanan, Dr Robintan berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.

“Pengaman itu wajib dibawahi bahwa pihak kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan. Dia bisa bertindak ketika ada kondisi yang membahayakan atau terjadi anarkis," jelasnya.**