LPnya Mangkrak, Korban Pengancaman Di Duga Mafia BBM di Telepon LPSK

LPnya Mangkrak, Korban Pengancaman Di Duga Mafia BBM di Telepon LPSK

Photo : Rahmadsyah, Aktifis yang juga jurnalis saat di Polrestabes Medan

Medan - Rahmadsyah Korban Pengancaman Di duga Mafia BBM di hubungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada Jam : 12.15 Wib, Sabtu (18/12/2022) 

Rahmadsyah mengatakan dirinya di hubungi LPSK mempertanyakan terkait perkembangan kasus pengancaman yang di duga di lakukan oleh Mafia BBM

"LPSK nelepon aku melalui WA bang,  mempertanyakan LP ku di Poldasu,  kubilang aja mangkrak,  maklumlah akukan warga miskin jadi sepele mereka," ungkapnya

Dirinya menjelaskan bahwa telah di panggil oleh pihak polrestabes Medan pada hari Jum'at (25/11/2022), namun saat dirinya datang penyidiknya tak diruangan dan saat di hubungi melalui pesan WA tak di balas

"Aku dah hadir memenuhi undangan Polrestabes Medan,  tapi saat aku datang penyidiknya gak di ruangan, Pesan WA tak di balas, apa seperti ini Polri Presisi," ujarnya dengan wajah penuh tanya, Minggu (14/12/2022)

Sebelumnya di beritakan, Rahmadsyah yang sehari - harinya berprofesi sebagai jurnalis dan aktifis di Sumatera Utara mendapatkan surat dari Ditreskrimsus Polda Sumut melaui Pos.

Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya mendapat surat dari Ditreskrimsus Polda Sumut dengan isi sebagai berikut :

Medan, 14 Oktober 2022

Nomor : K/855/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus

Klasifikasi : KONFIDENSIAL

Lampiran : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

1. Rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/X/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Oktober 2022 pelapor atas nama RAHMADSYAH

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, di jelaskan kepada saudara bahwa : 

a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/X/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Oktober 2022 pelapor atas nama RAHMADSYAH telah kami limpahkan ke Polrestabes Medan untuk lebih efektif dan efisien proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut

b. Saudara dapat berkordinasi langsung dengan Penyidik Polrestabes Medan agar mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

a.n Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut u.b Plh Kasubdit V/SIBER Selaku Penyidik Kompol Febriyanti Silaen, SH., S.I.K., M.H.

Tembusan

1. Kabagwasaidik Ditreskrimsus Polda Sumut

2. Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sumut

"Laporanku di limpahkan Poldasu ke Polrestabes Medan bang, semoga cepat di Proses" ungkapnya

Sebelumnya di beritakan Dugaan penimbunan BBM jenis solar oleh oknum tak bertanggung sangatlah mencederai rasa kemanusiaan, apalagi hal ini di lakukan ketika harga BBM sedang melambung tinggi.

Kita ketahui bersama bahwa BBM jenis solar sangatlah di butuhkan oleh masyarakat (khususnya) bagi nelayan di pesisir yang hidup dari menangkap ikan di laut.

Lambannya respon dari pihak terkait baik itu dari PT. Pertamina & Kepolisian, membuat para aktifis/penggiat sosial beserta teman-teman media jurnalist, tak dapat menutup mata, dan akhirnya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Namun seperti kata pepatah, "Cinta di tolak dukun bertindak" alih alih turun kejalan, seorang jurnalis diduga mendapat ancaman melalui telepon selulernya.

Jelas di negara demokrasi seperti Indonesia, perbuatan pengancaman adalah bentuk pelanggar HAM & sudah barang tentu hal tersebut melanggar hukum.**