MARAK Sumut Minta KPK Pantau Proyek 2,7 T Di Prediksi Tidak Capai Target 33 Persen Di Akhir Tahun 2022

MARAK Sumut Minta KPK Pantau Proyek 2,7 T Di Prediksi Tidak Capai Target 33 Persen Di Akhir Tahun 2022

Photo : MARAK SUMUT Ke 4 Peringati HAKORDIA 2022 Di Depan Kantor GUBSU

Medan - Proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun diprediksi tidak mencapai target 33 persen, sesuai dengan progres kerja yang disepakati KSO akhir Desember 2022. Per 20 November 2022, diketahui progres kerja baru mencapai 11 persen.

Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (Marak Sumut) pun pesimis proyek multi years itu bisa selesai 33 persen, dan menyedot APBD Sumut senilai Rp 500 miliar pada tahap pertama 2022.

"Prediksi kita tidak dapat itu (33 persen) mereka lakukan, ini sudah dua pekan lagi akhir tahun 2022. Jika 11 persen per 20 November, artinya 22 persen lagi yang mereka kejar harus selesai. Jadi mustahi itu dapat, kecuali kerja mereka asal siap," ungkap Presidium Marak Sumut Arief Tampubolon, Minggu 18 Desember 2022.

Diketahui, proyek multi years Rp 2,7T ini pada tahap pertama 2022 senilai Rp 500 miliar, tahap kedua 2023 senilai Rp 1,5 triliun, dan tahap ketiga Rp 700 miliar.

Kader Partai Demokrat ini pun meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengevaluasi proyek multi years Rp 2,7T, jika pekerjaan yang dilaksanakan tidak mencapai target 33 persen pada akhir 2022.

"Biarkan saja Gubsu yang berpikir soal itu, ini kan uang rakyat Sumatera Utara yang digunakan. Jika meleset tahap pertama pengerjaan, kan akan fatal nanti akibatnya. Ini pertaruhan politik Edy Rahnayadi menuju 2024, makanya kita minta beliau mengevaluasi proyek Rp 2,7T ini," ungkap Arief.

Arief pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius memantau pergerakan progres kerja proyek multi years senilai Rp 2,7 triliun tersebut.

Akhir tahun 2022 sudah tinggal dua pekan lagi, lanjut Arief, KPK pun diharapkan tidak lengah dengan proses kerja proyek Rp 2,7T yang tidak ada payung hukumnya tersebut. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi, yaitu hasil pemeriksaan kuangan pada pelaksanaan proyek tahap pertama ini terkondisikan untuk selamatkan diri dari jeratan hukum.

"Kita minta KPK memantaunya, dan bila perlu meyadap pihak pihak terkait dengan proyek tersebut, agar tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi. Jika nanti ada temuan dari pemeriksaan BPK RI, segera periksa pihak pihak yang terlibat proyek tersebut," tandas Wakil Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut ini.

Sebelumnya KPK telah menerima laporan proyek Rp 2,7 triliun yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) pada Rabu 24 Agustus 2022 siang.

Laporan diterima petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika, dengan nomor informasi 2022-A-02946, dan nomor agenda 2022-08-101.**