Di Duga AMDAL Dan IMB Bermasalah, RS Regina Maris Di Gugat Ke Pengadilan Negeri Medan

Di Duga AMDAL Dan IMB Bermasalah, RS Regina Maris Di Gugat Ke Pengadilan Negeri Medan

Photo : Kuasa hukum Penggugat Muhammad Salim SH dan Ramlan Damanik, SH dari kantor hukum RSR & Rekan

Medan - Yayasan Citra Keadilan menggugat Rumah Sakit Regina Maris Medan ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan diajukan terkait  dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Rumah Sakit tersebut yang diduga bermasalah. 

Dalam keterangannya, Kuasa hukum Penggugat Muhammad Salim SH dan Ramlan Damanik, SH dari kantor hukum RSR & Rekan menduga bahwa pembangunan RS Regina Maris tersebut tidak memiliki AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bangunan tanpa memiliki AMDAL yang wajib AMDAL konsekuensi hukumnya setiap perijinan menjadi batal demi hukum termasuk SIMB dan bangunan wajib di bongkar sebagaimana diatur dalam Pasal 22, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 71 s/d Pasal 75, Pasal 76 s/d Pasal 82 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun terbukti baik Tergugat tidak 
melaksanakan perintah UU tersebut, sehingga perbuatan Tergugat dapat diqualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bahwa perlu dijelaskan, AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang di dalamnya berisi tentang kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, dasar hukum atas AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin lingkungan atas 
perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Jo. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

"Gugatan sudah pada tahap mendengar keterangan saksi fakta dari aktifis lingkungan," pungkasnya, Minggu (18/12/2022)

Sebelumnya, Rumah Sakit Regina Maris dan Pemko Medan juga turut digugat sebagai tergugat dua. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/12/2022), beragendakan keterangan saksi fakta, Rahmadsyah, dari aktivis peduli lingkungan.

Dalam keterangannya, Rahmad mengakui jika pembangunan RS Regina Maris yang berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sei Mati,  Kecamatan Medan Maimun berdampak pada warga sekitar karena menurut dirinya Kawasan tersebut adalah Kawasan Pemukiman 

"Persoalan bangunan ini sudah pernah di bahas di Komisi 4 DPRD Kota Medan karena warga keberatan terhadap bangunan tersebut karena berdampak pada lingkungan dan rumah mereka," ungkapnya

Dia juga menyebutkan, pihaknya bersama warga sekitar sudah pernah dipanggil beberapa kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Medan

“Saya bersama warga sekitar bangunan Rumah Sakit Regina Maris juga sudah panggil kali dipanggil dalam RDP dewan. Dan anehnya, pihak RS Regina Maris tidak pernah menunjukan amdal yang mereka miliki,” tegasnya.**