Pelayanan Publik Aparatur Desa “Sering” tidak Sesuai Harapan

Pelayanan Publik Aparatur Desa “Sering” tidak Sesuai Harapan

Kampar - Di era Otonomi Daerah yang memberlakukan asas desentralisasi,pemerintah pusat memberikan kuasa Kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya yang didasarkan pada asas, sistem, tujuan, dan landasan hukum.

Sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pada dasarnya manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara realita dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia.

Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari pemerintah, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih berbelit-belit, lambat dan melelahkan.

Pelayanan yang diberikan oleh kantor Desa Sipungguk membuat masyarakat kesulitan untuk mengurus surat menyurat apalagi pada saat ini.Pelayanan yang dilakukan tersebut dengan adanya kelalaian dari aparatur desa seperti aparatur desa tidak cepat tanggap dalam memproses pelayanan terutama surat menyurat.

Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis kinerja perangkat desa Sipungguk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berfokus pada pelayanan administrasi penduduk yaitu pembuatan surat menyurat seperti pengantar KTP, KK, Surat Pindah, Surat Keterangan Tidak Mampu. 

Kinerja aparatur Desa Sipungguk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih kurang baik terlihat dari berbagai macam masalah dan  yang ditemukan, aparatur desa masih kurang tanggap terhadap keluhan masyarakat sehingga masih belum optimalnya kinerja aparatur desa tersebut.

Kualitas kinerja sudah baik namun ketelitian yang dilakukan masih ada kekurangan, tangggung jawab yang cukup baik, berinisiatif melakukan pekerjaan namun tidak seluruhnya melaksanakan dengan tupoksi masing-masing,dan sarana prasarana yang kurang.

Faktor yang menghambat yang timbul dalam kinerja perangkat desa yaitu masih kurangnya pegawai, sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan rendahnya tingkat komunikasi antar perangkat desa.Ketika perangkat desa ada urusan dengan masyarakat dalam hal melayani masyarakat, pelayanan yang diberikan juga sangat lambat. 

Hal ini menyebabkan masyarakat mengeluh dengan pelayanan yang diberikan karena dalam proses pembuatan KTP masih sangat berbelit-belit dan menunggu waktu yang sangat lama dengan alasan masih dalam proses pembuatan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Kades (Kepala Desa) dibantu oleh perangkat desa. Dengan pembinaan dan pegawasan administrasi desa serta pemerintah desa berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Desa Sipungguk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang administrasi desa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa, mendisiplinkan perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Aparatur pemerintahan di Desa Sipungguk ini cukup baik dalam melaksanakan tugas administrasi.Hanya saja Seiring dengan perkembangan masyarakat tersebut, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat,dan tepat sangat diperlukan oleh masyarakat.

Aparatur yang berada ditengahtengah masyarakat tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, aparatur  merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya dan berhasil guna sesuai dengan perkembangnan pemerintahan.

Kinerja pelayanan dalam pemerintahan desa akan tersusun dan semakin terarah lebih baik bahkan lebih maju apabila kinerja segenap aparatur desa dalam memberikan pelayanan tidak lambat, tidak berbelit-belit dan tidak formalitas, sehingga masyarakat merasa kepentingannya dapat terlayani dengan baik dan bersih dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**

Oleh ; Norhapilah - Jurusan:Ilmu Administrasi Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.