Brimob Berhati Mulia Menjaga Maruah Institusi, “Inikah Anggota Polri Dambaan Kapolri”

Brimob Berhati Mulia Menjaga Maruah Institusi, “Inikah Anggota Polri Dambaan Kapolri”

Kabar Siak - Sungguh mulia hati seorang anggota Brimob Polda Riau ini, terpantau saat pengamanan proses pencocokan dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Senin (12/12/22) beliau berani menghalangi seorang oknum Polisi yang memukul salah seorang pendemo.

Menurut pengamartan warga pendemo beliau sudah mengikuti Standart Operasional Prosedur (SOP). Terlihat dia (Anggota Brimbo.red) dengan tegas menghalangi oknum anggota Polisi yang memukul warga tiba-tiba ketika warga mempertahankan lahannya yang sudah memiliki Sertifikat hak Milik (SHM) yang di klaim oleh perusahaan.

Dalam pantauan kabarriau.com saat awal di Jalan lintas Siak -Dayun, tepatnya di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau, itu demo sebelumnya tenang dan warga bertahan dengan barisan teratur.

Namun saetelah terdengar pengeras suara memerintahkan pihak pengamanan “maju” maka terjadilah dorong-dorongan. Sehingga berakibat para massa dan pihak pengaman berhadapan langsung dan terjadilah penangkapan (diamankan) terhadap sejumlah pendemo.

Pengakuan warga pada redaksi kabarriau.com, ratusan dari mereka mendoakan anggota Brimob ini “diberikan ketenangan hidup dan sehat selama-lamanya”.

Kata mereka anggota Polri seperti ini yang didambakan rakyat Indonesia, “keteladanan ini selayaknya menjadi contoh bagi kita semua”. “Bukankah Polisi yang seperti ini yang diinginkan Kapolri?,” kata warga.

Kata warga “kalau tak ada dia (Anggota Brimob) entah apa yang akan terjadi pada warga kami”.

“Kami hanya mempertahankan hak kami, karena lahan kami sudah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Siak. Namun biarlah kami mundur satu langkah untuk kemenangan jelang permasalahan ini diketahui Kapolri,” katanya.

“Tidak selayaknya kami dihajar, kalau kami salah secara hukum silahkan tangkap dan proses. Kami bukan penjahat pak Kapolri,’ kata warga.

Sebelumnya diinformasikan Ketua LSM DPD Perisai, Sunardi. SH, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si tidak mau mengamankan proses pencocokan dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) ini, karena ada lahan warga yang bersertifikat ditengah izin prinsip yang kabarnya “sudah lama mati” itu.

“Katanya pengamanan, kami tidak pernah mengambil hak orang lain. Lahan kami bersertifikat dah dari negara siapapun tidak bisa membatalkan kecuali hasil putusan PTUN,” kata warga yang diwakili Ketua DPD LSM perisai, Sunardi. SH.

“Sebelumnya pihak perusahaan pernah menggugat keabsahan sertifikat warga, namun gugatan perusahaan ditolak oleh pengadilan PTUN. Karena lahan itu sah milik warga dan sudah terdaftar di negara (BPN),” kata Sunardi.

Menurut Sunardi, kasus yang diduga sarat dengan perampasan hak milik warga ini selaku Menko Polhukam Mahfud Md sesudah selayaknya intervensi permasalahan warga ini. 

Terkait siapakah anggota Brimob Polda Riau ini, sejumlah pihak di Markas Brimob Polda Riau dikonfirmasi tidak mengetahui apalagi dalam video wajah penyelamat warga ini tidak terlihat jelas.**


Video Terkait :