Tanah Bermasalah untuk Jalan Tol di Kampar Tetap Dibayar Ganti Rugi “Mungkinkah Pihak Tol Terlibat”

Tanah Bermasalah untuk Jalan Tol di Kampar Tetap Dibayar Ganti Rugi “Mungkinkah Pihak Tol Terlibat”

Kabar Kampar -Tak Terima diatas tanahnya terbit surat tanah baru, Ida Pebriana melaporkan F dan rekan-rekan selaku warga Dusun II Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ke Polda Riau. Laporan ke Polda Riau tersebut kini dilimpahkan ke Polres Kampar.

F dan kawan-kawan disebut dan diduga memalsuan surat tanah sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU.05 September 2022.

Informasinya, pelapor dan saksi yang mengetahui pihak tol ikut mengukur tanah tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Kampar.

Awalnya, kejadian itu terungkap saat Ida Pebriana mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kampar namun ditolak.

“Alasannya tanah SKT milik saya di Jalan Perwira Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas dua hektare tersebut katanya sudah ada yang memiliki alias tumpang tindih dengan surat tanah SKGR yang disebutkan milik atas nama F, ARC, MH dan MN, alias F dan kawan-kawan,’ katanya.

Ketahuan surat miliknya telah terbit surat baru lagi maka Ida berharap pihak Polres Kampar memeriksa siapa saja yang terlibat menzholiminya dan telah merampas hak miliknya yang sudah lama terbit SKGR nya itu.

“Terlapor (T dan kawan-kawan) sudah menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan dari pihak tol,padahal itu tanah saya,” kata Ida pada media, kemarin.

Menurut Ida, ada yang aneh dalam hal ganti rugi ini diamana sket gambar tanah yang hendak diganti rugi oleh pihak tol namanya jelas ditulis tumpang tindih namun belakangan terdengar F dan kawan-kawan itu mendapat ganti rugi.

Bahkan kata Ida, saat mereka dimediasi oleh pihak BPN, kala itu pihak BPN mengatakan, "jika tidak ada perdamaian maka uang ganti rugi pembesan jalan tol tidak bisa dibayarkan dan dititipkan dipengadilan, menungu permasalahan tersebut selesai".

“Kan aneh pihak BPN mengatakan tidak akan ada ganti rugi lahan dari pembebasan tol sebelum mediasi selesai, tapi saya dengar ARC menerima ganti rugi dari pihak jalan tol itu sekira Rp. 1,5 Milyar dan V Rp 600 juta termasuk MH menerima ratusan juta rupiah,” katanya.

Menurut Ida, hampir seluruh tanah miliknya yang hendak dibebaskan diganti rugi proyek jalan tol itu sudah memiliki surat Keterangan ganti rugi (SKT) bahkan dari tahun 2019 lalu sah ditandatangani Almarhum Heri mantan Kepala Desa (Kades} Rimbo Panjang.

“Kemudian pada tahun 2022 Camat Tambang Jamilus menandatangani surat tanah saya itu (SKGR),” katanya.

Informasi yang diperoleh, surat dasar SKGR teregister No 1337 dan register No 1348 tahun 2005 atas nama Mansur dan Buyung Itam yang ditanda tangani ketua RT-nya Bambang Hermanto, dikatakan sebagai arsib, namun katanya surat yang sama dijadikan dasar pindah nama kepada F dan kawan-kawannya.

“Sepertinya dasar surat yang seharunya menjadi arsib itu disimpan oleh RT Bambang Hermanto. nah diduga itulah dasar surat tanah yang digunakannya untuk balik nama atas nama istri Bambangan Hermanto, sendiri yang bernama V dan MH yang merupakan istri ketua RW  setempat,” katanya.

“Coba bapak bayangkan, saya membeli tanah dari orang tua Bambang Hermanto ketua RT tersebut dan didalam surat tanah itu ditandatangani juga oleh dia selaku ketua RT-nya,’ katanya.

“Kira-kira mustahil tidak dia (Bambang Hermanto) tidak tau lokasi tanah bapaknya yang saya beli itu. Tanah yang saya beli itu adalah tanah bapak kandungnya kok, tentunya saat pindah nama dahulu dia tahu lokasinya padahal saat mengukur tanah tersebut ketua RT kan terlibat, buktinya dia tanda tangan," ulas Ida sambil meperlihatkan surat tanahnya.

Ironisnya kata Ida, surat tersebut setelah heboh ganti rugi tol tiba-tiba tanah itu diatas namakan keluarga mantan RT dan istri RW, dengan alasan mereka membeli dari pihak lain, “ternyata setelah ditelusuri surat dasar tanah tersebut sama dengan yang saya beli yaitu dari keluarga mereka sendiri,” katanya.

“Bahkan informasi yang saya peroleh surat dasar yang dilanjutkan untuk administrasi jual beli tanah tersebut muncul ketika rencana pembebasan lahan jalan pada tahun 2019 silam. Sehingga tumpang tindih lah surat tersebut dengan surat tanah saya,” kata Ida Pebriana yang saat ini sudah membuat laporan Polisi.

Atasa dasar kesaksian Ida ini tentunya wajar publik curiga ada keterlibatan pihak-pihak dalam ganti miliyaran rupiah ini, bagaimana tidak ketika F dan kawan-kawan mengajukan permohonan ganti rugi kepada pihak tol sebenarnya sudah mengetahui polemik tumpang tindih lahan tersebut namun ganti rugi tetap jalan.

Lebih mencurigakan lagi kata Ida, “persoalan ini sudah seringkali dilakukan mediasi di kantor BPN Prov Riau, namun apa hendak dikata pihak BPN ternyata lebih memihak kepada ‘mafia tanah’ yang sudah kita laporan di Polda Riau”.

“Mereka berjaya meraup uang negara miliyaran rupiah padahal pihak-pihak termasuk BPN Riau, sudah mengaku surat tanah itu tumpang tindih dengan surat saya anehnya mereka sudah dibayar ganti rugi oleh pihak tol Pekanbaru - Kampar,” katanya.

Banyak pihak menyayangkan hal ini dimana saat penegak hukum sedang melakukan penyidikan apalagi di Polda Riau, namu ganti rugi masih dibayarkan kepada pihak-pihak yang belum tentu sebagi pemilik sah tanah tersebut.

Humas PT. Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dikonfirmasi terkait apakah ganti rugi lahan tol bisa dibayarkan sementara lahan tersebut masih sedang bermasalah hukum?, namun konfirmasi redaksi kabarriau.com belum beliau jawab.**