Di Duga Bermasalah, Amdal IMB RS Regina Maris Medan Di Gugat

Di Duga Bermasalah, Amdal IMB RS Regina Maris Medan Di Gugat

Photo : Bangunan Rumah Sakit Regina Maris Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kacamatan Medan Maimun, Kota Medan

Medan - Rumah Sakit Regina Maris dan Pemko Medan juga turut digugat sebagai tergugat dua. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/12/2022), beragendakan keterangan saksi fakta, Rahmadsyah, dari aktivis peduli lingkungan.

Dalam keterangannya, Rahmad mengakui jika pembangunan RS Regina Maris yang berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sei Mati,  Kecamatan Medan Maimun berdampak pada warga sekitar karena menurut dirinya Kawasan tersebut adalah Kawasan Pemukiman 

"Persoalan bangunan ini sudah pernah di bahas di Komisi 4 DPRD Kota Medan karena warga keberatan terhadap bangunan tersebut karena berdampak pada lingkungan dan rumah mereka," ungkapnya

Dia juga menyebutkan, pihaknya bersama warga sekitar sudah pernah dipanggil beberapa kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Medan

“Saya bersama warga sekitar bangunan Rumah Sakit Regina Maris juga sudah pernah dipanggil dalam RDP dewan. Dan anehnya, pihak Rumah Sakit Regina Maris tidak pernah menunjukan amdal yang mereka miliki,” tegasnya.

Usai sidang, penggugat dari LSM Yayasan Citra Keadilan, Raja Makayasa Harahap, SH dan Muhammad Salim, SH mengatakan, pihaknya menduga RS Regina Maris tidak memiliki AMDAL yang sesuai dengan ketentuan hukum

"Tadi mendengar keterangan saksi fakta dari aktifis lingkungan bang," pungkasnya. **