Kurir Narkoba yang Sembunyikan BB dalam Anus di Lapas Cilegon Terungkap

Kurir Narkoba yang Sembunyikan BB dalam Anus di Lapas Cilegon Terungkap

Kabar Serang - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, menyebut  telah menangkap narapidana (Napi) yang menjadi kurir narkoba yang disembunyikan di dalam anus guna menghindari pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

AKBP Eko Tjahyo Untoro, saat press conference mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari petugas yang menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli narkoba jenis sabu di area Lapas Cilegon.

"Penagkapan berawal dari informasi yang didapat tentang jaringan Narkoba di Lapas Cilegon kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon, Satresnarkoba Kabupaten Serang dan Pihak Lapas Klas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon," kata Eko kepada wartawan, Selasa (13/12/22).

Hasil penyelidikan gabungan, polisi kemudian mengamankan seorang Napi berinisial E (30) di area Lapas. Napi E diketahui telah mengambil barang dari pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai kemudian pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar jam 17.30 WIB tim gabungan berhasil mengamankan laki-laki berinisial E di depan pintu masuk Lapas Cilegon kemudian setelah itu diinterogasi dan Saudara E dibawa ke toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon," ujar Eko.

Hasil penyelidikan awal, pelaku E diperintah oleh Napi lapas Cilegon lainnya berinisial AMR dengan upah Rp 2 juta untuk membawa masuk sabu ke dalam Lapas. Sementara, pelaku AMR mendapat sabu dari RM yang juga berstatus Napi.

"Saat itu (pelaku) memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu disimpan pada bagian anus kemudian dikeluarkan dan didapati 1 buah bungkus lakban warna hitam berbentuk bundar yang di dalamnya berisi 2 bungkusplastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu," sambung Eko.

Polisi akhirnya menetapkan ketiga tersangka yakni E, AMR, dan RM menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi masih memburu pemasok sabu tersebut.

"Rencananya oleh RM dan AMR akan diedarkan dengan cara dijual di dalam Lapas Cilegon," katanya.**