Eksekusi Lahan Bersertifikat Hak Milik di Dayun Kembali Mendapat Perlawanan, Ahli Hukum ; Constatering Bukan Seperti Mengukur Baju?

Eksekusi Lahan Bersertifikat Hak Milik di Dayun Kembali Mendapat Perlawanan, Ahli Hukum ; Constatering Bukan Seperti Mengukur Baju?

Kabar Siak - Masyarakat pemilik lahan yang telah bersertifikat di Desa Dayun Kabupaten Siak, Riau, menolak lahan mereka seluas 1.300 hektar dieksekusi oleh PN Siak dalam Pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan jilid 4, Senin (12/12/22).

Eksekusi pada yang rencananya hari ini Senin (12/12/2022) itu sejatinya merujuk pada keputusan PN Siak sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016.

Ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA, berpendapat secara independen “bahwa Constatering dan Eksekusi bisa dilakukan karena memang pengadilan menjalankan karena putusan tersebut sudah inkracht”.

"Constatering itu sangat dibutuhkan dalam proses eksekusi, mengapa? Constatering itu tidak bisa diterjemahkan pencocokan saja, secara dasar memang pencocokan. Apa yang dicocokkan? Ada luas wilayah, antara, selatan, barat, timur berbatas dengan siapa," ujarnya di Pekanbaru, Minggu (11/12/2022).

“Batas lahan itu katanya harus hingga clear. Dan juga diperiksa apa di wilayah itu ada hak-hak. Pemerintah memberikan hak berupa sertipikat. Sertipikat itu adalah hak terkuat dan terpenuhi,” ulasnya.

Pertanyaannya? Boleh tidak dilakukan Constatering dan Eksekusi terhadap lahan yang didalamnya masih terdapat Sertipikat hak milik. "Jawabannya bisa-bisa saja, tapi berpotensi menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Soal kedudukan Sertipikat (SHM) milik warga yang berada di dalam objek eksekusi, ia menjelaskan, tidak ada satupun yang bisa membatalkan Sertipikat tersebut, bahkan Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertipikat itu bisa dibatalkan

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertipikat, itu haknya dilindungi. Mesti dicek semua, Constatering itu bukan seperti orang mengukur baju, jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya.

Ia menggaris bawahi bahwa pihak kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan. "Dia bisa bertindak ketika ada kondisi yang membahayakan atau terjadi anarkis," jelasnya.

Terkait pengamanan Constatering dan Eksekusi oleh pihak keamanan, Dr Robintan berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.

"Polisi itu melindungi siapa saja, jadi kita boleh minta (pengamanan, red) dan orang lain boleh minta. Jadi kita nggak bisa menghalangi (Constatering dan Eksekusi, red) juga. Tapi kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang disebut kejahatan yang dilakukan oleh negara," tuturnya.

Sebelumnya Terkait pengamanan demo rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Siak dilahan warga seluas kurang lebih 1.300 hektar yang merupakan milik perorangan yang telah memiliki surat resmi berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN di Desa Dayun Kabupaten Siak itu dikonfirmasi Kapolda Riau, M Iqbal terkait pengamanan sampai berita ini dirilis belum menjawab.**