Ali Tanoto Memberikan Hak Jawab Bantah Berita Laporan LSM Perisai di Kejati Riau

Ali Tanoto Memberikan Hak Jawab Bantah Berita Laporan LSM Perisai di Kejati Riau

Kabar Pekanbaru - Terkait berita kabarriau.com dengan judul “Pengadilan Siak Ngotot Eksekusi Paksa Lahan Warga Bersertivikat, Tenyata “Dugaan Suap” Rp. 7 M Penyebabnya” Ali Tanoto alias Asun telah membantah keras berita laporkan LSM Perisai tersebut (menjawab surat Dewan Pers NO; 1576/DP-K/XII/2022 ).

Sebelumnya, media ini telah menerbitkan berita terkait adanya dugaan suap yang dilaporkan LSM Perisai ke Kejati Riau terkait rencana konstatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak, Riau pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.

Dari pemberitaan inilah Ali Tanoto selaku Humas PT DSI merasa keberatan dan memberikan hak jawabnya kepada redaksi kabarriau.com.

Dalam surat yang disampaikannya pada Kamis (8/12/2022) itu Ali Tanoto mengatakan bahwa pemberitaan yang diberitakan tersebut tidak benar adanya. 

"Hal yang sebenarnya terjadi adalah adanya penitipan uang sejumlah Rp26 milyar untuk ganti rugi tanaman yang di titipkan di Pengadilan Negeri Siak," tulis Ali Tanoto.

Ali Tanoto juga menuliskan, sesuai dengan Putusan PK No. 158. PK/PDT/2015 yaitu bahwa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan bohong serta menyesatkan, karena tidak melakukan konfirmasi pemberitaan yang akan diberitahu sebelumnya kepadanya sebagai pihak yang dituduhkan.

Demikian hak jawab saya, yang disampaikan Kepada Bapak atas Surat Dewan Pers kepada saya, kemudian saya ucapkan terima kasih. (Ali Tanoto).**

 

Berikut Link Berita yang dibantah Ali Tanoto ; 

https://www.kabarriau.com/berita/7887/pengadilan-siak-ngotot-eksekusi-paksa-lahan-warga-bersertivikat-tenyata-dugaan-suap-rp-7-m-penyebab