Muhammad Haris Kampay dan Saksi Lain Mangkir Dipanggil KPK, Ali Fikri; Kita Minta Mereka Kooperatif

Muhammad Haris Kampay dan Saksi Lain Mangkir Dipanggil KPK, Ali Fikri; Kita Minta Mereka Kooperatif

Kabar Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kembali merilis Update penyidikan perkara (pemanggilan saksi) dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dugaan suap kasus pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau berkaitan dengan tersangka MS dan kawan-kawan, Kamis (8/12/22) siang.

“Rabu hari (7/12) sebelumnya bertempat di gedung Merah Putih KPK, sesuai dengan jadwal yang diagendakan Tim Penyidik dilakukan pemanggilan saksi-saksi, Adji Abimayu (Swasta), Firdaus Fibri (Wiraswasta) dan Muhammad Haris Kampay (Wiraswasta) namun para saksi tersebut tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak hadirannya,” kata Ali Fikri, Kamis (8/12/22). 

Ujar Ali Fikri, “sebelumnya, Selasa (6/12) juga dijadwalkan pemanggilan saksi-saksi, M Deni Siddik (Swasta), Muh. Ismunandar (Pensiunan PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau) Suhartono (General Manajer PT RAKA)”.

“KPK dalam pemanggilan patut juga sudah disampaikan Tim Penyidik.meminta agar para saksi agar memenuhi panggilan penyidik. KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif untuk hadir,” katanya.

Ali Fikri dalam keterangan sebelumnya menyebut saksi-saksi ini merupakan pengembangan menindaklanjuti hasil proses persidangan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dalam kasusa dugaan suap perpanjangan HGU di Kuansing, Riau.

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra,” ujar Ali. Ali menerangkan, dari proses persidangan tersebut, muncul beberapa petunjuk yang kemudian ditindaklanjuti.

Kemudian katanya “KPK melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau”.

Ali menuturkan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikannya secara terang. 

“Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” jelasnya.

Ali sebelumnya menyebut, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan penggeledahan di beberapa tempat.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” pungkasnya.**