Menteri Cabut 18 Izin HTI Termasuk PT Agro di Kampar, Sahara; Kalau Dikuasai Mereka Juga Itu Namanya “Penjarah?”

Menteri Cabut 18 Izin HTI Termasuk PT Agro di Kampar, Sahara; Kalau Dikuasai Mereka Juga Itu Namanya “Penjarah?”

Kabar Kampar - Biasanya seorang perampok dalam melakukan aksinya ketika korbannya lengah dan tertidur lelap, tetapi di Riau “perampokan” lahan negara sepertinya dilakukan oleh oknum pengusaha justru dilakukan saat pemerintah terjaga.

Bayangkan kata direktur yayasan Sahabat Alam Raya (Sahara) yang juga sebagai ketua relawan sahabat Jokowi- Amin kota Pekanbaru, Batara Harahap, mengatakan “ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah mengeluarkan SK. Menhut 2021 (mencabut Ijin konsesi HTI) PT. Rimba Seraya Utama (RSU), seharusnya lahan tersebut kembali kepada status semula sebagai kawasan hutan,namun terpantau walau telah mencabut izin 18 di Riau PT. RSU yang menguasai puluhan ribu hektare tersebut masih dikuasai perusahaan ini”.

“Berdasarkan SK. Menhut 2021 izin HTI yang ditanami sawit oleh PT. Rimba Seraya Utama terlihat sudah dicabut, namun saat ini lahan tersebut masih dikukasi mereka. Kami menduga PT. Rimba Seraya Utama dan Agro masih dalam satu atap (ini kamuflase) kuasai lahan Kurang lebih 5.500 ha masih dikuasai. Sayang belum terdengar mendapat tanggapan Menteri LHK,” kata Batara, Selasa (6/12/22).

Kata Batara, lahan tersebut terbentang dari desa Kepau Jaya sisi kanan, Sungai Bunga, sampai Desa Mentulik, kecamatan Siak Hulu, Kampar. Dalam akta HTI (konsesi) kan ada kewajiban yang harus dipenuhi?, 

“Pertama, menjaga dan merawat area yang menjadi haknya. Kedua, menanam hutan konsesi tersebut dengan tanaman hutan, bukan kelapa sawit! seperti saat ini. Faktanya di atas lahan itu ditanam kelapa sawit, bahkan dominan dikuasai oleh PT. Agro II,” jelas Batara.

"ini kan namanya ‘perampokan’ harta negara atau ‘penjarah’. kalau mereka tidak mampu menjaga maka ada pelanggaran hukum disana, jangan cuma dicabut dong!, harus ada sangsi tegas,” katanya.

Selanjutnya sambung dia, ada potensi kerugian negara yang timbul, penerimaan pajak selama puluhan tahun menjadi hilang, kemudian, “kami keras menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin”. "Apa kemudian akibat hukum pencabutan konsesi tersebut?".

“Hentikan sandiwara ini, rakyat sudah muak, kasihan presiden Jokowi yang sudah bekerja keras selama 8 tahun pemerintahannya menata negara ini, " kata Batara.

Katanya, Kejagung atau KPK harus melakukan penyelidikan atas permasalahan ini, jangan cuma duduk di Jakarta!. Negara jangan diskriminatif dong. Kenapa Duta Palma ditindak dengan tegas, bahkan sampai penyitaan aset yang sangat besar, kok PT. Agro II ini bisa leluasa menguasai lahan dengan melawan hukum?".

"Padahal, nilai kerugian yang timbul dalam kalkulasi kami, tidak jauh beda dengan PT Duta Palma. Kementerian LHK juga kok diam saja, produk hukum yang diterbitkan dikangkangi oleh sejumlah oknum pengusaha ‘culas?’,” katanya.

Keluh batara “Menteri LHK itu kan mewakili negara dalam setiap tindakannya, lantas kalau kebijakan seperti itu dianggap angin lalu, dimana Marwah negara?”.

“Bukan hanya PT. Agro II saja yang beroperasi dalam kawasan itu, juga ada sejumlah oknum lain mengatasnamakan kelompok tani atau Koperasi dengan memperalat masyarakat merampok negara kita ini,” katanya.

Dikonfirmasi Humas dan Direktur PT. Agro II, Roy Chandra hingga berita ini dirilis beliau beliu menjawab.**