FS-AKP Lapor Polisi Soal Dugaan Plagiasi Oknum Dosen USI

FS-AKP Lapor Polisi Soal Dugaan Plagiasi Oknum Dosen USI

Photo : Illustrasi

Pematang Siantar – Oknum dosen Universitas Simalungun (USI) kembali dilaporkan ke polisi soal dugaan plagiasi jurnal karya ilmiah. Pelaporan disebut sebagai bentuk pemberantasan kejahatan intelektual di dunia pendidikan.

Teranyar, kabar soal plagiasi karya ilmiah tersebut santer di kalangan mahasiswa USI sehingga menimbulkan gejolak di internal kampus.

Menanggapi issu tersebut, Ketua Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP), Ali Yusuf Siregar secara tegas menolak segala tindak kecurangan yang terjadi di kalangan para petinggi Universitas karena dikhawatirkan mencoreng marwah Universitas.

“Kami dari Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) telah mengirimkan pengaduan secara tertulis melalui surat kepada Polres Pematang Siantar terkait dengan dugaan terjadinya tindakan plagiatisme berupa jurnal karya ilmiah yang dilakukan oleh oknum dosen inisial SED,” Ucap Mahasiswa Fakultas Ekonomi USI itu, Jumat (2/12/2022) Jam 17.30 Wib.

Disebutkannya, tidak selayaknya dan tidak pantas seorang pengajar/pendidik melakukan perbuatan curang dengan melakukan plagiasi hasil karya orang lain demi kepentingan pribadi.

“Hal ini tentu sangat disayangkan, bahwa seorang dosen yang sejatinya dapat memberikan contoh yang baik pada mahasiswa tentang nilai kejujuran, moral, etika dan keilmuan pada dunia pendidikan malah mencorengnya dengan menjiplak hasil karya dan penelitian orang lain,” Tegasnya.


“Maka setelah kami lakukan kajian, hal ini tidak hanya merupakan tindakan pelanggaran etika dan moral intelektual tapi juga sudah merupakan pelanggaran hukum dan perundang-undangan tentang sistim pendidikan nasional dan hak cipta yang mana pelakunya dapat dijatuhi hukuman,” Terangnya.

Menurutnya, kasus dugaan plagiasi ini tidak bisa didiami begitu saja dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib agar tidak terulang kembali kejadian serupa dimasa depan. Ali berjanji akan mengawal kasus ini hingga akhir dan memastikan bahwa terduga pelaku plagiasi segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk itu atas pengaduan yang telah kami layangkan pada polres pematang siantar terkait dugaan tindakan plagiatisme oleh oknum dosen SED dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku dan kepada para penyidik untuk mampu bekerja secara arif dan bijaksana,” harapnya.

Sementara, Ketua Tim Pencari Fakta Universitas Simalungun, Maria Purba menerangkan bahwa kasus soal dugaan plagiasi karya ilmiah yang dilakukan oknum dosen itu sudah di sidang di internal senat universitas.

“Awalnya pak Benteng membuat surat keberatan ke Senat USI bulan November 2021 terkait hasil penelitiannya digunakan ibu SED. Kemudian, disepakati Senat membentuk tim pencari fakta dan kita panggil mereka untuk mencari data,” Sebut Maria ketika ditemui di Kampus USI, Sabtu (3/12/2022) Jam 11.20 Wib.

Disebutkannya, dalam pertemuan itu SED membawa berkas hasil penelitian namun tidak bisa membuktikan bahkan memperlihatkan surat pengantar penelitian dari kampus. Setelah serangkaian tanya jawab, karena tidak dapat membuktikan SED mengakui bahwa hasil jurnal diambilnya dari perpustakaan dengan kertas berwarna kuning.

“Sebelumnya sudah disepakati dalam Berita Acara dan ibu SED mengakui jurnal itu miliknya pak Benteng. Dan pak Benteng sudah menggunakan jurnal tersebut untuk jabatan fungsional dosen menjadi asisten ahli, sementara SED menggunakan jurnal tersebut untuk mengambil jabatan rektor kepala, itulah inti isi berita acara tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, kurang lebih dari dua hari kemudian SED membuat surat ke tim pencari fakta meminta agar meninjau ulang berita acara yang telah ia tandatangani dengan dalih bahwa SED saat itu dalam keadaan tertekan. “Selang sekitar dua hari kemudian SED meminta berita acara diubah karena dia mengaku saat menandatangani berita acara dalam keadaan terpaksa. Lalu dibuatnya surat ditujukan ke senat agar berita acara ditinjau ulang,” Jelasnya.

Kendati demikian, Maria selaku ketua tim pencari fakta mengatakan sesuai dengan surat tim pencari fakta, surat tersebut sudah dilaporkan ke Ditjen Dikti. “Saya sudah melaporkan kebeberapa pihak seperti LLDikti Wilayah I dan Kementerian Pendidikan. Ini masih proses laporannya, dan kita masih menunggu tindaklanjutnya,” Beber Maria.

Menurutnya, meskipun kedua belah pihak (SED dan Benteng) sudah bertemu namun kemungkinan besar kasusnya tetap berlanjut.

"Meskipun sudah bertemu, karna ini persoalan kampus (menjaga marwah) tapikan kasusnya tetap lanjut. Untuk persoalan pelaporan, ada hal-hal tertentu dalam kasus tindak pidana delik aduan dan harus korban yang melapor. Namun, karena ini sifatnya hukum publik maka siapapun bisa saja melaporkan sesuai undang-undang yang berlaku,” Tutupnya seraya pergi menuju ruang kelas untuk mengajar.

Terpisah, Sarintan E Damanik selaku dosen di Universitas Simalungun terkesan menghindar ketika dikonfirmasi soal tudingan tersebut. “Lewat WA saja ya. Saya tdk ada tanggapan utk itu ya tks,” Jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp, Selasa (15/11/2022) Jam 11.15 Wib.**