Polisi Inhu Rampungkan Tahap Dua Korupsi Kacang Kedelai
INHU - Setelah setahun penyelidikan akhirnya penyidik Tipikor Polres Inhu menetapkan seorang tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek kacang kedelai tahun 2008 silam.
"Alhamdulillah, meski memakan waktu setahun penyidikan tapi akhirnya dinyatakan P21," ucap Kapolres Inhu AKBP Baktiar Alponso disele press release, Senin (28/22/22).
Yang menjadi TSK adalah inisial YI yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan produksi kacang kedelai dari APBN sebesar Rp 1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar.
Selain proyek diatas, lagi, 2 kelompok tani (Poktan) di Inhu menerima bantuan pengalihan dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp 138.040.000 untuk luas tanam kacang Keledai 145 hektar sehingga total anggaran kepada 22 Poktan sebesar 1.857.352.000 dengan luas lahan tanam 1.951 hektar.
Namun sayang kegiatan tidak berjalan sesuai RAB sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.311.605.000,-
Modus operandi TSK melakukan korupsinya dengan cara memintai dana kepada masingmasing Poktan dengan jumlah bervariasi.
Baca Juga :
Dana tersebut dimintai TSK kepada Poktan penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI melakukan pencairan di Bank yang ditetapkan.
Sebab salah satu syarat pencarian, TSK inisial YI selaku PPTK di Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Inhu harus memberikan rekomendasi. "Ketika itulah tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan," terang Kapolres.
Selain Kapolres, tampak hadir Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.