Bayar Pajak Saja di Kota Pekanbaru “Susah”, Makanya Warga Nilai Spanduk Wako “Pembongak”
Kabar Pekanbaru - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Peknbaru, Cq. Plt. Walikota Pekanbaru, dikirimi “surat cinta” oleh warga taat pajak, Senin (28/11/22).
Surat ini berkaitan dengan spanduk iklan walikota Pekanbaru yang menyebut warga taat pajak dapat diskon 50 persen benar adanya namun kenyataannya spanduk ini adalah “jebakan Batman” alias kata warga “Pembongak”.
“Saya atas nama pribadi dengan ini menyampaikan Perkembangan SK Pengurangan 50 persen BPHTB kepada Bapak,” demikian bunyi surat kekecewaan itu yang diterima redaksi, Senin (28/11/22).
Keluhan tersebut sebagai berikut :
-
Bahwa sehubungan Pemerintah pusat menargetkan penerbitan 126 juta sertifikat tanah diseluruh daerah di Indonesia bisa selesai sampai tahun 2024 mendatang menjadikan Prioritas utama Pemerintah Pusat.
-
Bahwa Senada dengan Kebijakan Pusat, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam hal percepatan sertipikat khusunya di Pekanbaru menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan Peraturan Pelaksana Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
-
Bahwa Kita selaku masyarakat Pekanbaru (Wajib Pajak) sangat mendukung program Pemerintah Daerah tersebut, sehingga terciptanya ekonomi baru khususnya disektor property dan berdampak sistemik ke sektor-sektor ekonomi lain.
-
Bahwa dikarenakan Program Pemerintah Daerah Tersebut diatas Saya Mengajukan Permohonan dengan Tanda Terima Nomor 5XX An.V & A dengan Nomor Objek Pajak 14.71.XXXXXX 14.71.110.VVV Pada Tanggal 14 OKTOBER 2022 dan Permohonan Nomor 570 An. V dengan Nomor Objek Pajak 14.71.XXXXX Pada Tanggal 20 OKTOBER 2022 diterima Langsung Oleh Bapak (ASRORI QUDRATA KHALQO, SE.Sy) Di Conter Pelayanan Pajak 17 Badan Pendapan Daerah Kota Pekanbaru.
-
Bahwa hingga saat surat ini dilayangkan saya belum mendapatkan infomasi yang jelas perkembang Permohonan yang saya ajukan ke Bapenda Kota Pekanbaru mengenai Pengurangan 50% BPHTB sesuai dengan PERWAKO 106 Tahun 2021, dalam hal ini cukup terlalu lama sudah Melebihi 1 (satu) bulan Lebih yang mana Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru punya Batas Waktu, apabila lewat batas waktu akan Daluarsa dan Permohonan Sertifikat Batal.
-
Bahwa dengan keadaan sekarang ini, menjadi KONTRADIKSI antara Kebijakan Pemerintah Daerah Melalui PERWAKO (DAS SOLLEN) dengan Pelaksanaan di Lapangan (DAS SEIN). Dimana Pemerintah Pusat dengan Percepatan Sertifikat 2024 Pemerintah Daerah tidak Beriringan dengan Pemerintah Pusat seperti halnya berjalan ditempat.
-
Bahwa Wacana Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Akan DIGRATISKAN dan REVISI PERDA Sudah Ketuk Palu yang disampikan oleh Kepala Pendapatan Kota Pekanbaru Bapak H ZULHELMY ARIFIN S.Tp, M.Si Kepada TRIBUN Pada Rabu Tanggal 26 Oktober 2022, Menjadi Tanda Tanya Besar, dimana Pengurangan BPHTB 50% sesuai dengan PERWAKO sudah melebihi 1 bulan apalagi akan digartiskan.
-
Bahwa menjadi Pertimbangan saya mengajukan surat ini adalah;
- A. SK BPN sudah akan Daluarsa
- B. Proses Pengurusan Berlanjut Ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terkait Lahan Gambut.
- C. Proses Perjanjian Kerjasama degan Para Pihak akan dikenakan sanksi keterlambatan..
- D. Mohon Kiranya Dipercepat Proses SK, supaya Pajak BPHTB saya proses.
“Demikian surat ini saya perbuat dan tandatangani atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” kata Lawyer warga, MASIDO PRAWIRO MANURUNG, SH.
Surat keluhan ini juga ditembuskan kepada ;
- Plt. Walikota Pekanbaru
- Ombudsman Republik Indonesia
- Ombudsman Perwakilan Riau
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian ATR BPN
- Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru.**