Baru Beranjak Dewasa Pemuda Di Duri Ini Sudah Menjadi Bandar Sabu Jaringan Internasional

Baru Beranjak Dewasa Pemuda Di Duri Ini Sudah Menjadi Bandar Sabu Jaringan Internasional

Kabar Pekanbaru  - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnoba) Polresta Pekanbaru, diringkus tersangka bandar narkoba di rumah orangtuanya di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin pekan lalu (21/11/2022). 

Kombes Pol Dr H Pria Budi, Polresta Pekanbaru dalam konferensi pers di halaman Mapolresta, menungkap dartri tangan pelaku tim menyita uang tunai sebesar Rp3,2 miliar lebih dari RAM (23).

“Tersangka merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Kalau boleh dikata, tersangka ini sudah kita buru sejak 6 bulan yang lalu,” katanya, Senin (28/11/22).

Menurut dia, tersangka ini merupakan bandar besar jaringan narkoba internasional Malaysia-Bengkalis. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan kasus 9 bulan dan 6 bulan yang lalu di Jalan Delima Pekanbaru.

Ketika itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menyita barang bukti berupa lebih kurang 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 45.000 butir pil ekstasi.

Sejak pengungkapan kasus narkoba itu, tersangka pun mencoba kabur dan berdomisili di beberapa kota di Riau dan Sumatera Barat (Sumbar). Namun sepandai pandainya tersangka bersembunyi, polisi berhasil menamukannya di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

”Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 3,3 miliar Rupiah lebih, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit mobil Honda Civic Turbo, beberapa buku tabungan, telepon seluler, dompet dan aset lainnya,” beber Kapolresta.

Kombes Pria Budi menyatakan, tersangka RAM bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2 ) junto 132 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sesuai Pasal (3), Pasal (4) dan Pasal (5) Undang Undang RI nomor 8 tahun 2010. **