Hutan Produksi Dibabat Secara Ilegal, Pemerintah Jangan Tutup Mata
INHU - Untuk perluasan perkebunan kelapa sawit, korporasi PT Ronatama Agro Migas (RAM) di kecamatan Batang Gangsal dan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sewenang-wenang eksploitasi hutan produksi (HP) dan hutan produksi tetap (HPT).
Alih fungsi hutan kawasan di dua kecamatan itu tanpa pertimbangan kepatutan dan izin pemerintah.
Namun sayang Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bahkan stakeholder terkait tampak enggan melakukan penertiban sehingga ada kesan penegakan hukum tentang kehutanan di Inhu cenderung lemah.
Guna menyelamatkan ekosistem khayati bagi kehutanan Pemerintah diminta segera mengambil langkah kongkret dan tegas tanpa tabang pilih. "Pemerintah jangan tutup mata," tegas pemerhati lingkungan, Hatta Munir, Minggu (27/11/22).
Dikabarkan, PT Ronatama Agro Migas (RAM) dalam dua bulan terakhir membuka perluasan perkebunan kelapa sawit hingga 500 hektar di Desa Sipang tanpa izin.
Padahal lahan tersebut selain berada berbatasan langsung dengan penyangga Tamam Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) juga berada dalam dikawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi tetap (HPT).
Baca Juga :
Anehnya, kendati tim Pemkab Inhu dan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Inhu dan Dinas LHK Riau sudah mengetahui adanya perluasan perkebunan kelapa sawit milik negara tanpa izin pemerintah, aktivitas tetap langgeng.
Sebulan terakhir ini sudah ditanami sawit sekitar 200 hektar setelah penumbangan hutan pakai alat berat Excavator dan Dozer. Sebut kepala desa Sipang, Yusri. Jangankan pola mitra, kontribusi nya saja tidak ada untuk Masyarakat," sesal Yusri.
Status lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Ronatama hingga ribuan hektar di Inhu berada dalam hutan produksi dibenarkan mantan Kabag tata pemerintahan (Tapem) Pemkab Inhu, Raja Fachrulrozie. "Itu semuanya hutan produksi, izinnya pun belum ada," ungkapnya.
Bahkan berdasarkan data KLH RI nomor SK 531 PT Ronatama Agro Migas memiliki lahan perkebunan seluas 1.225 hektar berstatus hutan produksi.
Luasan tersebut belum termasuk perluasan kebun yang sedang dilakukan saat ini di Desa Sipang hingga ratusan hektar. Beber Raja.
Terkait pembukaan lahan baru, kepala (KPH) Inhu Wangyu dan kepala dinas LHK Riau Makmun Murod dikonfirmasi lewat seluler dua pekan kemarin mengatakan "saya akan coba sekuat tenaga mohon doa dan dukungannya," singkat Murod.
Bahkan perusahaan diduga 'kebal hukum' ini turut mengeksploitasi kekayaan alam pakai alat berat Excavator dari sungai Motah di Desa Sipang, tanpa izin.
Seyogyanya, sebelum melakukan aktivitas usaha tambang batuan, PT Ronatama Agro Migas harus 'mengantongi' IUP Batuan yang terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
SOP tersebut diatur dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) dan PP nomor 23 ahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. "Setahu saya tidak ada perizinan apapun atas nama PT Ronatama Agro Migas. Baik itu perkebunan maupun izin tambang Minerba," tegas kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemkab Inhu Endang Mulyawan.
Sedangkan kepala kebun PT RAM, Pinton Manurung dan wakil direktur PT Ronatama Jhoner Sitorus, dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.