Saat Pemprovsu Mau Membeli Medan Club Senilai Rp. 600 M, Law Office T. Ahmad Syamran SH Lakukan Somasi

Saat Pemprovsu Mau Membeli Medan Club Senilai Rp. 600 M, Law Office T. Ahmad Syamran SH Lakukan Somasi

Photo : Medan Club di Jalan RA Kartini Medan yang persis di belakang Kantor Gubernur Sumut.

Medan - Law Office T. Akhmad Syamrah, SH melakukan somasi ke - 2 kepada Sdr.  H. Eswin Sukarja (Ketua Perkumpulan Medan Club) tertanggal 07 November 2022.

Dalam surat somasi ke - 2 di sebutkan bahwa Sdr H. Eswin Sukarja (Ketua Perwakilan Medan Club) Mengabaikan surat teguran somasi pertama Advokat tersebut karena dianggap menguasai lahan yang di miliki tanpa izin oleh Kliennya yang merupakan kepunyaan kliennya tersebut. 

Dalam surat itu juga di sebutkan bahwa Medan Club pertama berdiri dengan sebutan Club House Of The Witte Societest (The First Club in Medan Since 1879) pada tanggal 18 september 1879 dengan demikian klien Advokat tersebut berhak menuntut pengembalian hak atas tanah dan juga menuntut hak sewa atas tanah tersebut yang dalam hal ini akan kami perhitungkan jangka waktu sewa secara ketentuan hukum yang berlaku pada gugatan di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun surat Somasi tersebut di tanda tangani T.  Ahmad Syamrah. SH Penasehat Hukum Datuq.  H. Ahmad Fauzie

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara rencana akan membeli Medan Club di Jalan RA Kartini Medan yang persis di belakang Kantor Gubernur Sumut. Luas tahan sekitar 1,4 hektare itu, akan dijadikan perluasan lahan parkir Kantor Gubernur.

Pembelian lahan Medan Club dengan anggaran Rp600 miliar dengan menggunakan APBD Tahun 2022 dan 2023. Namun, realisasi pembelian lahan itu, akan melalui proses panjang.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan tidak satu rupiah pun uang APBD Sumut rugi atas pembelian lahan tersebut. Sehingga, perlu terlebih dahulu dihitung dinilai aset milik Medan Club oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Appraisal secara keseluruhan. “Yang menggunakan dana APBD dia harus melewati appraisal dilakukan KJPP. Dengan nilai appraisal, saya tidak terlalu tahu,” kata Gubernur Edy kepada wartawan, Kamis (24/11).

Untuk diketahui, Appraisal adalah penilaian adalah proses menentukan nilai sekarang dari suatu aset akan dijualbelikan. Sehingga pembelian aset milik Medan Club tidak bisa sembarangan.

Mantan Pangkostrad itu mengatakan, antara Pemprov Sumut, pemilik Medan Club dan KJPP Appraisal harus melakukan perhitungan melalui musyawarah. Dengan itu, baru diketahui berapa harga aset itu, sebenarnya.

“Sepertinya mereka perlu musyawarah, boleh musyawarah. Pastinya dengan appraisal dan itu independen,” jelas Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengungkapkan hasil musyawarah akan diserahkan kepada Gubernur Sumut. Kemudian, akan dilakukan analisis kembali sebelum disetujui pembelian aset milik Medan Club.

“Katakan lah, satu rupiah dari appraisal. Kalau saya tak setuju itulah musyawarah. Tapi keputusan, kalau sudah seperti itu adalah pengadilan, dan nanti dipengadilan putusannya, nah inilah pengaman supaya kita tak berbuat salah,” ujar Gubernur Edy.

Gubernur Edy juga sudah mengetahui bahwa kepemilikan Medan Club sedang bermasalah. Sehingga harus dilakukan sangat hati-hati. Jangan sampai pembelian lahan itu, masih terdapat konflik atas kepemilikan itu, antar sejumlah orang didalamnya.

“Iya dong (tidak ada konflik), kita bayar kalau itu sudah sesuai peraturan. Peraturan yang menggunakan dana negara. Itu pake appraisal. Bila salah berarti appraisalnya yang salah,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.**