Aktifis Buruh Ini Tantang Gubsu Bentuk Tim Satgas Pemantau dan Penegakan Upah Buruh

Aktifis Buruh Ini Tantang Gubsu Bentuk Tim Satgas Pemantau dan Penegakan Upah Buruh

Photo : Izhar Daulay Aktifis Buruh bersama Aktifis Sumut lainnya di salah satu kegiatan menyuarakan Kesejahteraan Buruh

Medan - Isu Kenaikan Upah Minimum 2023, Dianggap Melupakan  Pelanggaran Pembayaran Upah Minimum Sebelum 2023 yang belum jelas juntrungannya membuat Izhar Daulay Aktifis Buruh Sumut ini angkat bicara, Jum'at (25/11/2022)

"Bahwa bagi sebahagian besar buruh di Indonesia, kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota tiap tahunnya hanyalah cerita hayalan, Sebab pada kenyataan gaji mereka tidak pernah sesuai dengan upah minimum yg ditetapkan gubernur tiap tahun nya," ungkapnya

Lanjut Izhar Daulay mengatakan bahwa Pantauan Sentral Gerakan Buruh Nasional di seluruh Indonesia, khususnya anggotanya Federasi SPMS,  melihat bahwa bukan hal yang sulit mencari tempat kerja yang membayar upah dibawah upah minimum dan dahsyatnya.

"Bukan hal yang sulit mencari fakta dimana banyak perusahaan yang sudah dilapor kepengawas ketenagakerjaan karena membayar upah dibawah upah minimum, terlihat seolah olah kebal hukum karena sudah lebih satu tahun laporan tersebut tidak menghasilkan apa apa," ujarnya

Dirinya mengatakan bahwa Kebijakan gubernur dalam wujud SK TENTANG UPAH MINIMUM, terlihat seperti hiasan belaka guna menunjukkan provinsi tersebut peduli buruh karena ada penetapan kenaikan upah minimum tiap tahunnya. 

Hal tersebut terlihat demikian sebab pada kenyatàan nya laporan-laporan atas pelanggaran terhadap SK GUBERNUR tersebut bertahun tahun banyak yg tidak jelas wujud akhirnya.

"SK tersebut terkesan formalitas, sebab sipembuat SK sendiri tidak menunjukkan reaksi luar biasa ketika SK nya dilanggar," katanya

Oleh karena itu Izhar Daulay menantang gubernur Sumut untuk membuktikan niat baiknya dibalik SK kenaikan upah tahun 2023 dengan membentuk satgas pemantauan dan penegakan aturan tentang upah minimum yg diisi oleh pimpinan pimpinan serikat yg selama ini keras menentang dan melawan praktek upah dibawah upah minimum.

"Kita Tantang Gubsu bentuk Satgas yang harus memiliki minimal 2 fungsi besar, yaitu sebagai perekomendasi tindakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum sebelum dan sesudah terbitnya SK kenaikan upah 2023 kepada pengawas ketenagakerjaan dan pemantau serta perekomendasi pemecatan bagi pengawas ketenagakerjaan yang dinilai satgas tidak bekerja maksimal kepada Menteri atas nama Gubernur," pungkasnya.**