Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, RAKSAHUM SUMUT Geruduk DPRDSU dan Kemenkum HAM Sumut : Bubarkan KPK

Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, RAKSAHUM SUMUT Geruduk DPRDSU dan Kemenkum HAM Sumut : Bubarkan KPK

Photo : RAKSAHUM Sumut Saat Aksi Demo di DPRDSU

Medan - Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Rakyat untuk Keadilan dan Supermasi Hukum (Raksahum) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Kamis (24/11).

Kordinator lapangan Raksahum Ahmad Rivai alias Boy didampingi Johan Merdeka menyebutkan, aksi unjuk rasa yang digelar di DPRD Sumut dan Kemenkumham sebagai upaya untuk mengingatkan KPK agar menindak tegas terkait kasus interplasi Gatot Pujo Nugroho atau ketuk palu LPJ dan APBD 2012 sampai 2014.

Boy berharap agar aparat penegak hukum menangkap semua eks anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 pengusaha dan pejabat terkait.

“Kami minta KPK jangan tebang pilih, tangkap itu baik yang mengumpulkan, pemberi, penerima dan mengembalikan uang korupsi itu,” ucap Boy dengan lantang.

Sementara Johan Merdeka menambahkan, sampai saat ini baru 64 orang yang dinyatakan KPK bersalah dan sudah vonis. Sementara untuk 36 masih berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum sama sekali oleh KPK.

“Walaupun 9 sudah meninggal dunia, sehingga tinggal 27 orang lagi yang belum ditangkap dan dipenjara. Selain itu, KPK juga belum menyentuh sama sekali orang yang telah memberi uang dan sejumlah pengusaha yang pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK, kalau seperti ini kinerja KPK, Bubarkan saja KPK” ucap Johan.

Untuk itu, Johan dan rekan-rekannya meminta KPK tegakkan keadilan dan supremasi. Tuntaskan segera kasus interplasi Gatot Pujo Nugroho.

“Tangkap dan penjarakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 yang terlibat dan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Humas DPRDSU Muhammad Sofyan yang menerima aspirasi pengunjuk rasa akan memberikan laporan ini kepada pihak DPRD Sumut.

“Saya akan sampaikan aspirasi para aksi. Untuk saat ini, anggota dewan tidak berada di dalam gedung dewan karena sedang melaksanakan reses,” ucapnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi kemudian bergerak ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut di Jl. Putri Hijau Medan.

“Ada apa dengan Kemenkumham dan Lapas Tanjung Gusta yang telah membebaskan terpidana yang belum habis vonisnya,” tukas Johan Merdeka

Aksi RAKSAHUM Sumut di terima oleh Perwakilan Kemenkumham Sumut

"Kakanwil Menkumham Sumut berada di luar Kota dan Senin akan saya laporkan Aspirasi dari RAKSAHUM SUMUT" pungkasnya.**