KPK Diminta Telusuri Gugatan Yayasan Lingkungan Dicurigai “86”

Berkebun dalam Kawasan Dewan Prov Riau H.Ali Rahmad Harahap Digugat

Berkebun dalam Kawasan Dewan Prov Riau H.Ali Rahmad Harahap Digugat

Rohil - Eksistensi pegiat lingkungan melalui Yayasan Lingkungan Hidup dalam upaya penegakan tata kelola dan administrasi kawasan hutan dan lahan di Riau patut “diacungi jempol?”.

Namun dibalik ini serangkaian gugatan tersebut diduga ada “maksut tertentu” dari tugas pokok dan fungsinya, dimana ujung-ujungnya kuat dugaan “86”.

Patut dicurigai, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, misalnya ada 3 (tiga) Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup yang dilayangkan Yayasan Pradata Anugrah Negeri pada bulan Juli Tahun 2022 lalu.

Salah satunya adalah gugatan lahan milik Timbang Sianipar seluas 365 hektar, Lahan Anggota Dewan Provinsi Riau Dapil Rokan Hilir, H.Ali Rahmad Harahap SE., seluas 365 Hektar dan Lahan Serta Ginting Estet seluas ± 1.200 hektar.

Anehnya dari tiga gugatan yang layangkan tersebut, Yayasan Pradata Anugrah Negeri malah mencabut kembali gugatannya ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap gugatan lahan Serta Ginting Estet seluas ± 1.200 hektar tersebut. “Ini ada apa?”.

Pada putusan Kamis, 15 September 2022 yang mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara, Menyatakan perkara perdata gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dibawah register Nomor 40/Pdt.G/LH/2022/PN Rhl dicabut.

Sementara itu, dua gugatan lainnya masih bergulir alias perlawanan antara Penggugat Yayasan Pradata Anugrah Negeri kepada Tergugat Timbang Sianipar dengan beranggendakan pembacaan Jawaban Tergugat dan Tergugat H.Ali Rahmad Harahap SE dengan agenda Duplik Dari Tergugat.

Mencermati gugatan tersebut warga Riau yang berada di Pekanbaru, mempertanyakan gugatan yayasan ini yang terkesan tajam ke bawah itu, dimana terhadap Ginting Estet seluas ± 1.200 hektar dicabut sementara lahan yang ratusan hektar dilanjut.

“Apakah gugatan ini murni untuk menyelamatkan lingkungan atau untuk ‘memperkaya diri penggugat. Ini harus dipantau KPK bahwa ada dugaan ‘persekokngkolan jahat’ dalam gugatan ini,” kata Warga Pekanbaru, Anton, Rabu (23/11/22).

Dari pantauan media, Group Yayasan ini telah menggugat ratusan kebun yang berada dalam kawasan hutan di Riau, namun biasanya kalau tidak berdamai gugatan menangpun kebun ini tak pernah di eksekusi.

“Kalau KPK mau menelusuri Yayasan ini akan kita bawa kelokasi kebun yang digugat namun tak dieksekusi. Wajar kami curiga pengurusnya yang dulu sederhana kini pada kaya tu,” pungkas Anton. 

Salah satu tergugat dari Anggota Dewan Provinsi Riau Dapil Rokan Hilir, H.Ali Rahmad Harahap SE., dikonfirmasi mengatakan tak mau berdamai dengan Yayasan ini.

“Kita ikuti aja proses hukum, kita uji kalau Yayasan ini benar,” katanya melalui sambungan telpon dari Medan, Rabu (23/11/22) siang.**