Sidang, Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Uang dalam Rekening Brigadir J “Uang Keluarga”

Sidang, Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Uang dalam Rekening Brigadir J “Uang Keluarga”

Jakarta - Ferdy Sambo saat menanggapi pertanyaan di PN Jaksel, menjelaskan perihal uang ratusan juta yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Brigadir N Yosua Hutabarat yang pindah rekening adalah miliknya.

Sementara dalam keterangannya Hal tersangka Putri Candrawathi. Putri mengatakan rekening Yosua dan Ricky itu dibuat untuk keperluan keluarga mereka.

Sebelumnya, ada saksi bernama Anita Amalia yang merupakan customer service bank mengungkapkan ada transferan uang dari rekening Yosua ke Ricky Rizal Wibowo.

Anita mengatakan rekening Yosua mengirim uang Rp 200 juta ke rekening Ricky. Saat uang tersebut berpindah dari rekening Yosua ke Ricky, Yosua sudah dinyatakan meninggal dunia.

Proses transaksi pengiriman uang itu pada 11 Juli 2022, sedangkan Yosua dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.

"Kemarin Saudara terangkan bahwa berdasarkan permintaan rekening saudara Ricky Rizal, saudara temukan transaksi pada 11 Juli 2022 ada transaksi dari almarhum Brigadir Yosua sejumlah 100 juta dua kali, sementara saat itu Yosua sudah almarhum?" tanya hakim dan diamini Anita.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.**