Penampung CPO Ilegal Di Inhu Tak Terpengaruh KTT G20, “Malah Semakin Menggila"

Penampung CPO Ilegal Di Inhu Tak Terpengaruh KTT G20, “Malah Semakin Menggila"

Inhu - Selama Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali, masalah usaha Ilegal di Riau terus terjadi. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) menunda persidangan kasus pembunuhan berencana “Ferdy Sambo Cs”,  dengan alasan keamanan selama KTT G20 di Bali tersebut.

Mungkin masalah keamanan dan kenyamanan bagi sejumlah kalangan ternyata tak dirasakan usaha Ilegal di Riau bahkan aksinya karena KTT G20 “tidak ditunda?”.

Sebut saja, usaha penampungan Crude Palm Oil atau CPO ilegal di daerah Indragiri Hulu (Inhu). Bukan runtuh dengan runtuhnya kerajaan “Sambo” namun berdiri kian kokoh sehingga dinilai warga tak tersentuh hukum.

Kata narasumber, anehnya aktifitas  di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini justrus bebas berusaha tanpa adanya pengawasan dari dinas hingga maupun aparat setempat. Siapa sih di belakangnya?.

Dari pantauan salah satu media di Riau, aktivitas CPO itu terletak di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Kata narasumber yang takut disebutkan namanya ini, disana para pelaku usaha ilegal itu menutupi areal kencing CPO milik mereka menggunakan seng seadanya dan pintu akses keluar masuk untuk unit mobil yang sebelumnya mengambil CPO dari beberapa PKS disana, hingga akhirnya menuju pelabuhan Dumai.

"Aktivitas penampungan CPO ini sudah lama berjalan dan sudah menjadi rahasia umum disini," ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (20/1122).

Lanjut dia, namun sejak 3 bulan belakangan aktivitas penampung CPO ini sedikit tertutup jika dibandingkan dengan awal tahun 2022 lalu yang mana para pelaku pengepul beserta BOS penampung CPO ilegal tersebut secara terang-terangan melakukan aksi mereka secara terbuka tanpa adanya ketakutan dari aparat.

"Itu sebabnya kita menduga kalau aktifitas ini sudah di koordinir dan terorganisir oleh para pelaku penampung kepada pihak berwajib karena lokasi penampungan sendiri tak jauh berada dari wilayah Polsek setempat yakni; Polsek Rengat Barat," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan terpantau kegiatan penampungan CPO ilegal di Kabupaten Inhu tersebut masih jalan.**