MARGA - SU Geruduk Kantor GUBSU, Minta Copot Dirut PT BANK SUMUT Diduga Rugikan Uang Negara

MARGA - SU Geruduk Kantor GUBSU, Minta Copot Dirut PT BANK SUMUT Diduga Rugikan Uang Negara

Photo : Hasanul Arifin Rambe Kordinator Aksi Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) saat melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Gubsu

Medan - Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) melakukan Unjuk Rasa di Halaman Gerbang Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Kordinator Aksi Hasanul Arifin Rambe, SPd, SH dalam orasinya menyatakan bahwa kehadiran massa Aksi di depan Kantor Gubernur Sumut meminta Gebernur Sumut mengevaluasi Dirut PT Bank Sumut (Rahmat Fadillah Pohan) karena : 

a. Diduga dengan sengaja melakukan Praktik Illegal selaku Pimpinan atas beroperasionalnya Aplikasi Mobile Banking Sumut 

b. Dengan sengaja tidak mengindahkan surat dengan Nomor : S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan Penerbitan Layanan Mobile Banking dan Tarik Tunai Tanpa Kartu PT. Bank Sumut.

c. Atas kejadian PT. Bank Sumut terkait pengoperasionalan Mobile Banking yang kuat di duga tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, akhirnya OJK mengeluarkan Sanksi kepada Bank Sumut berupa larangan pembuatan untuk menerbitkan atau melaksanakan Aktifitas baru selama 1 (satu) tahun 

d. Diduga kerugian uang negara yang timbul atas pembuatan produk layanan Mobil Banking Bank Sumut mencapai miliaran rupiah.

e. Jika Pak Gubernur Sumatera Utara yang kami anggap adalah orang yang taat hukum dan azas tidak mampu mengevaluasi kinerja Dirut PT Bank Sumut dan memberhentikan Dirut PT Bank Sumut, sebaiknya gubernur saja yang berhenti sebagai Pimpinan Sumatera Utara.

2. Bank Sumut merupakan salah satu BUMD yang memiliki reputasi cukup baik dimata masyarakat sumatera utara di bandingkan BUMD lainnya, jangan rusak reputasi Bank Sumut dengan adanya Praktek Illegal dalam pelaksanaan dan pengoperasionalan Bank.

"Kami akan kembali turun aksi dan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika Dirut PT Bank Sumut tidak segera di evaluasi dan di berhentikan sebagai Pimpinan PT Bank Sumut" ungkapnya

Dalam orasinya Hasanul Arifin Rambe juga menjelaskan dugaan ilegal mobile banking Bank Sumut ini diungkapkan bahwa status dugaan ilegal itupun diketahui dari surat OJK bernomor: S-241/KR.05/2019, tertanggal 26 Desember 2019, dan surat Divisi Pengawasan PT. Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, yang ditujukan kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, dan tembusannya kepada Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi; Dapat kami informasikan bahwa untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022, kami akan menpersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia dimana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.

"Copot Dirut PT BANK SUMUT Diduga Rugikan Uang Negara dalam pembuatan Produk layanan Mobil Banking" teriaknya dalam orasi.

Massa Aksi melalui Kordinator Aksinya Hasanul Arifin Rambe setelah melakukan orasi di terima oleh Perwakilan Administrasi Pimpinan, dalam sambutannya perwakilan tersebut akan menyampaikan seluruh tuntutan peserta Aksi kepemimpinannya.

"Saya mewakili Pimpinan akan menindaklanjuti dan menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap MARGA-SU ke pimpinan" ungkapnya singkat.

Setelah mendengar sambutan dari perwakilan dari Kantor Gubernur Sumut, kemudian peserta Aksipun membubarkan diri dan berjanji akan datang dengan massa yang lebih besar lagi apabila tuntutan mereka tidak di penuhi.**