Bukti Pengelapan Pajak Meryani Alias Maria Diserahkan LSM Perisai ke Kejati Riau

Bukti Pengelapan Pajak Meryani Alias Maria Diserahkan LSM Perisai ke Kejati Riau

Pekanbaru - Pewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Perisai” di Riau menyerahkan bukti-bukti dan informasi baru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait permasalahan hukum yang dilakukan Meryani selaku Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan pihak PT DSI telah merugikan negara senilai kurang lebih Rp20 miliar.

"Dugaan penggelapan pajak di Perumahan Damai Langgeng yang berada di jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru yang menurut informasi lebih dari Rp20 miliar," kata Sunardi, Kamis (17/11/22) mengungkap dugaan penggelapan pajak di komplek Perumahan Damai Langgeng, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru oleh PT DSI itu.

Selain itu, dulu Meryani selaku pemilik PT DSI pernah melaporkan Busrial dan Sutahar sebagai salah satu pemilik tanah/lahan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya disamping PT Surya Dumai Grup, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, dengan tuduhan membuat dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

"Atas laporan Meryani, Busrial dan Sutahar ditahan dan dikemudian hari ternyata tuduhan yang dilakukan Meryani, terhadap Busrial dan Sutahar tidak terbukti membuat dan menggunakan surat palsu. Malah sebaliknya Meryani tidak bisa menyertakan bukti kepemilikanya, sehingga perkara pidana atas tuduhan tersebut dimenangkan oleh Busrial dan Sutahar," beber Roni.

Selaku Pemilik PT DSI, kata Sunardi, Meryani juga diduga terlibat dalam beberapa kasus perizinan usaha perkebunan kepala sawit di Kabupaten Siak.

PT DSI diduga melakukan perbuatan tindak pidana sesuai putusan Pengadilan No. 81/Pid.Sus/2019/PN. Siak tanggal 1 Agustus 2019 terhadap perkara tindak pidana tanpa Izin Usaha Perkebunan melakukan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu.

"Yang mana dalam putusannya menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa PT DSI sejumlah Rp6 milyar. Terhadap sanksi pidana denda perlu dilakukan pemeriksaan apakah PT DSI telah membayar uang denda tersebut atau belum. Hal ini dapat dilihat melalui Surat Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-1631/L. 4. 17/Eku.2/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Sengkemang," terang Sunardi.

Lalu, PT DSI terbukti melakukan tindak pidana khusus tentang Lingkungan Hidup (Kebakaran Hutan) dan putusan pidana tersebut dapat dilihat melalui Putusan di Pengadilan Negeri Siak Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN. Siak Sri Indrapura tanggal 24 Mei 2021.

"Direktur PT DSI atas nama Suratno Konadi pernah menjadi terdakwa dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Kepmen.Kehutanan RI Nomor : 17 /Kpts-II/1998 tanggal 6 januari 1998 yang dilaporkan saudara Jimy. LP/ 361/VIII/2015/SPKT/ RIAU tanggal 24 Agustus 2015," papar Sunardi.

Dalam laporan ini, sebut Sunardi, turut ditetapkan menjadi tersangka yakni Teten Efendi dan Arwin AS selaku mantan Bupati Siak. "Status tersangka Arwin AS sampai saat ini belum dilimpahkan untuk disidangkan oleh Kepolisian Daerah Riau," sambung Nardi.

Selain masalah-masalah diatas, masih terdapat permasalahan dugaan korupsi PT DSI dan mantan Bupati Siak Arwin AS yang dapat ditelusuri.

Seperti ganti rugi jalan tembus dari Dayun menuju Siak yang terjadi pada tahun 2007 lalu. Pemerintahan Kabupaten Siak mengalokasikan dana anggaran untuk ganti rugi terhadap tanah semak belukar yang terkena badan jalan tembus dari Desa Dayun menuju Kota Siak dengan biaya anggaran tanah/lahan sebesar Rp200 juta rupiah per Hektar (Ha).

"Sedangkan untuk ganti rugi tanaman diduga fiktif sebesar Rp100 juta per Ha dengan luas keseluruhan lebih kurang 54 Ha. Sedangkan harga tanah/lahan pada tahun 2007 itu berkisar Rp5 juta per Ha atau paling tinggi Rp10 juta per Ha. Sehingga dalam hal ini negara dirugikan Rp15.660.000.000 juta," jelas Sunardi.

Lalu, PT DSI melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak pembukaan lahan hingga saat ini. Sehingga, kata Sunardi, tentang keberadaan PT DSI di Kabupaten Siak patut diperiksa perizinannya oleh Kejati Riau bersama instansi yang membidangi, karena diduga terjadi penggelapan pajak negara atas beroperasinya perusahaan tanpa HGU.

"Meryani selaku pemilik PT DSI telah tersangkut beberapa permasalahan hukum di Polda Riau, diantaranya tentang dugaan mafia tanah, ada dugaan menggunakan surat palsu/memalsukan surat untuk memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kuasanya AB yang melampirkan akta kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku pemohon PK. Sehingga sampai saat ini permasalahan hukum tersebut sedang di tangani dan diproses di Polda Riau," tegas Sunardi.

Sunardi berharap, dari keseluruhan data dan fakta ini, dapat membuka mata penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus-kasus sengketa lahan warga baik dengan Meryani dan PT DSI.

"Kami berharap Kajati Riau bisa menyikapi hal-hal yang dilakukan Meryani dan PT DSI yang diduga telah menyerobot lahan masyarakat," tutup Sunardi.

Sehari sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu (16/11/2022). Kedatangan para Legislator Senayan ini bertujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama aparat penegak hukum (APH) di Riau.

Ketua Sub Panja yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan.

"Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif," kata Mulfachri.

Ia menjelaskan, mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar di kawasan hutan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kepada APH. "Kita berikan rekomendasi sanksi kepada APH. Sedangkan untuk sanksi yang akan menentukannya yaitu majelis hakim," sebutnya.

Mulfachri menyebut, kawasan hutan yang diduga terjadi aktifitas ilegal juga berada di kawasan hutang lindung. "Bahkan beberapa diantaranya masuk di kawasan hutan lindung, tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu”.

“Kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua, hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan," pungkas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.**