Pelaku Kasus Pinjol Rp. 3,2 M Ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas

Pelaku Kasus Pinjol Rp. 3,2 M Ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas

Jakarta - Kami masih dalam pendalaman untuk ketahui keterlibatan pihak lain. Semua pastinya, yang terkait dengan perbuatan tersangka ini akan terus kami lakukan pemeriksaan, demikian ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, usai Polisi menangkap Siti Aisyah Nasution (SAN), yang merupakan tersangka penipuan berkedok investasi bodong yang bikin ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online (pinjol).

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi ini. "Kami juga terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau kemungkinan ada pelaku lain dalam proses penyidikan ini," katanya Jumat (18/11/22).

SAN ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11) dini hari tadi. SAN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku menilap uang para mahasiswa di Bogor untuk menutupi sejumlah utang. Namun polisi belum mengetahui persis jumlah utang yang dimiliki SAN. "Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil," kata Iman.

Iman menyebutkan, sejauh ini terdapat 317 korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka SAN dan ditangani Polres Bogor. Total uang yang diterima pelaku melalui transaksi korban dengan aplikasi pinjol mencapai Rp 2,3 miliar.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku sebesar Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata Iman.

Tersangka SAN ditangkap Polres Bogor pada Kamis (17/11) dini hari di rumah tinggalnya di kawasan Kota Bogor. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari hasil rentetan penyidikan, SAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atasnama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Iman.**