Prapid Kasus Pencemaran Nama Baik, Richard Lee dan Hans Pranata Bebas Demi Hukum

Prapid Kasus Pencemaran Nama Baik, Richard Lee dan Hans Pranata Bebas Demi Hukum

Jakarta - Diketahui, Richard Lee melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 11 Oktober 2022. Pemohon gugatan itu diketahui Richard Lee dan Hans Pranata selaku tersangka.

Saat ini terpantau di situs PN Jaksel (Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) situs PN Jakarta Selatan) gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee itu, diketahui status tersangka di kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal tersebut gugur.

Pengadilan juga memerintahkan penyidik Polri untuk mengembalikan barang bukti milik Richard Lee yang sempat disita.

"Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian para pemohon," demikian bunyi putusan hakim PN Jaksel seperti dilihat di situs tersebut, Jumat (17/11/22).

Dalam bunyi putusan tersebut, barang bukti yang diminta dikembalikan berupa handphone, akun Instagram hingga email pribadi milik Richard Lee. Akun Instagram dan email Richard Lee sebelumnya disita polisi sebagai salah satu barang bukti.

"Satu buah akun Instagram dengan akun @dr.richard_lee, satu buah alamat email: [email protected], untuk segera diserahkan dan/atau dikembalikan kepada PEMOHON I," katanya.

Dalam putusan praperadilan itu pun pengadilan meminta polisi untuk memulihkan nama baik dari Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.

"Menghukum dan/atau memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik para pemohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh termohon pada tingkat penyidikan," katanya.

    Baca Juga :

"Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tambah bunyi petitum.

Sebelumnya gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dikabulkan. Hakim PN Jaksel menyatakan penyidikan terkait kasus pencemaran nama baik dan kasus ilegal akses yang menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Hakim juga menetapkan status tersangka Richard Lee dalam dua perkara tersebut tidak sah.

"Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON I (Richard Lee) sebagai TERSANGKA yang melanggar Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," bunyi putusan perkara.**