Guru SD Kota Bekasi Cabuli Murid Diburu Aparat
Bekasi - Alamak guru cabul ini kabur setelah dilaporkan, dimana sebelumnya heboh Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada sejumlah muridnya terungkap. Guru tersebut melarikan diri setelah perbuatan bejatnya diketahui pihak sekolah.
Kasus pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Rabu (16/11/22).
"Jadi pada saat diketahui pelecehan tersebut oleh pihak sekolah, saat itu juga pelaku kabur," katanya di Polres Metro Bekasi Kota pada wartawan/
Ivan mengatakan pelaku melarikan diri sejak 4 November 2022 lalu. Hingga saat ini polisi masih mengejar pelaku. "Hingga saat ini tim kami masih melakukan pencarian," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar berjanji akan menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti," tegas Uu dalam keterangannya.
Dia memastikan proses internal di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah dimulai. "Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas," katanya.
Disdik melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
Disdik Kota Bekasi akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada pelaku. Selain itu, Disdik Kota Bekasi mendukung agar kasus ini diproses ke ranah hukum.**