Dirjen Gakkum LHK Ingatkan PKS di Riau Taat Aturan, ARIMBI; Kita Akan Laporkan Pidana PT KAS

Dirjen Gakkum LHK Ingatkan PKS di Riau Taat Aturan, ARIMBI; Kita Akan Laporkan Pidana PT KAS

Pekanbaru - Walau beberapa kali dihubungi melalui selulernya para top manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kharisma Agro Sejahtera (KAS), Along, Piter, Andi Wijaya, dikonfirmasi terkait perusahaan mereka ditemukan warga kerap membuang limbah ke aliran Sungai Lamlam, Desa Batu Gajah, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (inhu), Riau, mereka kompak tak menjawab.

Bahkan tragisnya dibuktikan warga ada pipa buangan limbah PT KAS ditanam dalam tanah Along, dikonfirmasi wartawan tidak berani berkomentar. Warga menyebut pipa tersebut adalah “pipa siluman” yang sengaja ditanam agar tidak diketahui aparat penegak hukum.

Tragisnya lagi, Kepala dinas (Kadis) lingkungan hidup (DLH) Inhu, Ori Hanang, yang sudah mengambil sampel limbah dan telah mengujinya ke Labor PU di Pekanbaru tak kunjung mau membuka hasil laboratorium limbah PKS PT. KAS yang dibuang kedalam Sungai tersebut.

Saat diwancara media Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani, kembali mengingatkan korporasi yang memiliki limbah agar mengurus izin pada Pemerintah sesuai peruntukannya.

“Perusahaan yang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau melakukan dumping limbah bahan berbahaya (B3) ke media lingkungan hidup tanpa izin akan diproses secara hukum,” kata Ridho.

Hal itu kata Ridho, sejalan dengan Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami sangat konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan yang menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah membawa ribuan perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” kata Ridho.

Menanggapi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT KAS, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) kembali angkat bicara, “Jokowi selaku Presiden yang dipercaya memimpin G20 dan konsisten dalam pelestarian lingkungan, Program Pemerintah daerah yang tidak ramah lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan perundangan akan ditindak," kata Mattheus.

Aktifis Lingkungan yang sudah melaporkankan 5 kasus pidana lingkungan di Polda Riau itu mengingatkan pihak PT KAS agar membuka usaha di negara ini ikut aturan.

“Korporasi yang  melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP itu terancam pidana,” katanya, Jumat (11/11/22).

Diingatkan Mattheus, “ancaman itu adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar atau menganti uang tersbut sesuai Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda Rp. 3 miliyar”.

Untuk membuktikan pelaku pembuang limbah itu sama dimata hukum dalam waktu dekat ARIMBI akan melaporkan PT KAS ke Ditreskrimsus Polda Riau, “namun kalau seperti laporan kita terdahulu masih dalam proses, kita akan langsung ke kantor Gakkum LHH di Jakarta,” pungkas Mattheus di Markas Rembuk ARIMBI dibilangan jalan Durian, Kota Pekanbaru.**