Caleg Dapil Kota Ambon HS Ditangkap Karena Kasus Penipuan

Caleg Dapil Kota Ambon HS Ditangkap Karena Kasus Penipuan

Kabar Ambon - Diduga terlibat kasus dugaan penipuan bisnis solar dengan total Rp 360 juta, Caleg yang berlaga di Dapil Kota Ambon, Maluku, berinisial HS ditahan kejaksaan. Karena dalam masa kampanye kami tida melnuliskan partainya.

JPU Kejati Maluku Awaludin di Ambon, membenarkan hal itu, dijelaskannya tersangka telah tahan dan titipkan ke Rumah Tahanan Negara untuk mencegah jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

"Penahanan tersangka dilakukan jaksa setelah melakukan pemeriksaan terhadap HS pada Selasa," katanya, Rabu (27/3/19).

Dikatakan Awaldin, HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP ini adalah seorang caleg dari salah satu partai politik yang berasal dari Dapil Kota Ambon.

Sementara penasihat hukum tersangka, Syukur Kaliki, mengatakan, kliennya dilaporkan seorang pengusaha asal Semarang, Mustofa, karena dugaan kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2018 lalu.**