Deteksi Dini Aliran Sesat, Kejari Inhu Gelar Rakor

Deteksi Dini Aliran Sesat, Kejari Inhu Gelar Rakor

Rakor Deteksi Dini Pencegahan Aliran Sesat Bersama Kejari Inhu

INHU - Dalam rangka deteksi dini aliran sesat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu selaku pembina pengawasan aliran kegamaan dan kepercayaan masyarakat (PAKEM) gelar rapat koordinasi bersama Forkompinda dan FKUB.

Deteksi dini sekaligus pencegahan faham keagamaan yang keliru sekaligus pencegahan faham radikalisme kali ini dipimpin langsung Kajari Inhu Romiyasi, S.H selaku ketua tim di kantor Kejari Inhu, Kamis (10/11/22).

Sambutan Kajari Inhu Romiyasi, S.H. selaku Ketua Tim PAKEM menegaskan, di NKRI khususnya di Inhu dengan kultur Pluralisme sangatlah penting menjaga kerukunan antar umat beragama dan toleransi ditengah majemuk.

"Karena Indonesia merupakan Negara yang besar dan terdiri dari ribuan suku dan bermacam macam agama serta aliran kepercayaan, maka sangatlah penting menjaga kerukunan dan toleransi," sebut Kajari, dikutip dari siaran pers Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra, SH, nomor PR-1400/L.4.12/Dip.2/11/2022.

Kegiatan PAKEM dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 30 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.

Maka dari itu perlu dilakukan pengawasan mengingat kejadian ataupun konflik yang berkaitan dengan aliran sesat yang terjadi belum lama ini, sehingga pencegahan dini dan deteksi dini dapat dilakukan terhadap airan kepercayaan masyarakat yang menyesatkan. 

Adapun keanggotaan tim PAKEM melibatkan sinergitas dan kerja sama dari beberapa instansi di Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari Kejari, Setdakab, Kodim, Polres, Kemenag, BINDA, FKUB, Kesbangpol hingga Dinas Pendidikan.

Pembentukan keanggotaan ini tertuang dalam SK Kejari Inhu nomor : Kep -43/L.4.12/Dsb.2/11/2022 tentang PAKEM di Inhu berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2019 tentang pembentukan tim koordinasi PAKEM dengan harapan selalu berkoordinasi serta menghimpun informasi dari masyarakat bila didapat isu tentang adanya aliran kepercayaan yang menyimpang dari ajaran.