Kehadiran PKS PT KAS Tanpa Kebun di Inhu Ditanggapi Dirjen Gakkum LHK

Kehadiran PKS PT KAS Tanpa Kebun di Inhu Ditanggapi Dirjen Gakkum LHK

Inhu - Masyarakat Desa Batu Papan, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sudah tahunan keberatan dengan kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS) karena membuat resah oleh limbah cair dan limbah udara “apalagi kebun sawit perusahaan ini tidak ada, dimana saat ini PKS PT KAS hanya menampung buah dalam kawasan hutan”.

Hal tersebut dikatakan warga di hilir sungai Lamlam, “kami meminta pabrik PT KAS ditutup, selain tidak punya kebun sawit limbah pabriknya juga telah mencemari Sungai Lamlam. Limbah cair ini menimbulkan masalah kesehatan bagi warga di hilir Sungai. Selain itu, abu pembakarannya juga telah mencemari udara di Desa Batu Papan “, kata warga Maimunah beberapa waktu lalu pada media.

Keberadaan pabrik PT KAS di Desa Batu Papan dirasakan warga sangat meresahkan, “jika pabrik PT KAS terus dibiarkan beroperasi, saya khawatir akan menimbulkan jatuhnya banyak korban”, tandas warga lain Reni.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani, menyebut perusahaan yang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin akan diproses secara hukum. 

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” kata Rasio Sani.

Sambungnya pada media, KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif  dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Sekali lagi kami harapkan menangani kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkasnya.

Korporasi yang  melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak tiga miliar rupiah .

Dari laporan media tiga orang top manajemen PT KAS, Along, Piter, Andi Wijaya, dikonfirmasi tak kunjung menjawab, padahal sanksi kerap membuang limbah perizinan berusahanya terancam dicabut, pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.**