Kepsek Penyebar Ujaran Kebencian Minta Maaf, Zulkifli: Proses Hukum Harus Lanjut

Kepsek Penyebar Ujaran Kebencian Minta Maaf, Zulkifli: Proses Hukum Harus Lanjut

Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu Inhu.

INHU - Kendati penyebar ujaran kebencian (head speed) sudah minta maaf, proses hukum harus tetap lanjut. Tujuannya, sebagai efek jera dan motivasi kepada yang lain untuk tetap menjaga lisan.

Menanggapi permintaan maaf terlapor ujaran kebencian, Zulkifli AP S.Sos, MM selaku salah satu Wartawan senior di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan secara peribadi memaafkan terlapor, namun demikian, katanya, proses hukum yang sedang berjalan di Mapolres Inhu harus tetap dihormati.

 "Maafnya kita terima, namun proses hukum harus lanjut," tegas Zulkifli, Selasa (7/11/22) di Pematangreba.

Wartawan senior di organisasi PWI ini kembali menjelaskan motivasi proses hukum harus tetap lanjut kepada terlapor insial AD adala sebagai efek jera dan motivasi kepada yang lain untuk selalu menjaga lisan. "Ada pepatah mengatakan mulutmu harimaumu, maka tuaialah itu," tegas Zulkifli.

Zulkifli sempat tersulut emosi karena inisial AD yang juga sebagai Kepsek SMA 1 Pasir Penyu Inhu ini menyebut Wartawan dan Polisi ibarat pengemis jalanan.

Ujaran Kebencian itu disampaikan AD kepada salah seorang wartawan yang melakukan konfirmasi tentang PPDB dan pengadaan baju sekolah di SMA 1 Pasir Penyu. 'Wartawan zaman sekarang udah macam Polisi minta-minta dijalan' demikian sepenggal head Speed dari AD lewat seluler.

Sebelumnya oknum Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu di Inhu, inisal AD kepada sejumlah wartawan menyampaikan permohonan maaf atas khilafnya. "Saya mohon maaf, ini murni kesalahan saya, dan saya khilaf," sebut AD di Pematangreba.

Kata AD, ianya khilaf dan emosi menjawab konfirmasi dari pelopor karena pada saat bersamaan sedang dikebun dan dalam kondisi capek. Saya lagi nebas-nebas dikebun, saya lagi capek sehingga tersulut emosi, namun saya minta maaf," terang AD didampingi anggota guru MKKS Inhu.

Seperti diketahui wartawan online yang juga pelapor, Azahari, mengatakan telah melaporkan oknum Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu ke Mapolres Inhu tentang dugaan ujaran kebencian.

Laporan tersebut diterima langsung petugas SPKT Mapolres Inhu Bripka M Hasibuan, Senin (6/11/22) di Rengat.

Kata pelapor, ujaran kebencian ia terima hari Kamis (3/11/22) kemarin pada saat melakukan konfirmasi tentang PPDB dan penjualan baju sekolah.

Namun sayang terlapor insial AD bukannya memberikan klarifikasi tapi justru menyebut Polisi dan Wartawan ibarat 'pengemis jalanan'. "Wartawan zaman sekarang udah macam Polisi minta-minta dijalan," jawab Kepsek insial AD keseluler pelapor.