Aktifis Sumut Ini Minta Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Yang Tewaskan Ratusan Anak

Aktifis Sumut Ini Minta Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Yang Tewaskan Ratusan Anak

Photo : Illustrasi

Medan – Ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang didiuga akibat konsumsi obat sirup dengan bahan kimia di luar ambang batas dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)  yang juga sehari harinya berprofesi sebagai jurnalis mengatakan meski kasusnya tengah diproses hukum oleh aparat penegak hukum, namun sampai saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Kita minta Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut yang tewaskan ratusan anak" ungkapnya, Selasa (8/11/2022)

Lanjut Rahmat mengatakan Padahal, informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 6 November 2022 kasus gagal ginjal akut telah mencapai 324 kasus.

"Sudah ada 324 kasus gagal ginjal akut namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka" pungkasnya

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media menurut Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, sudah tidak ada penambahan kasus baru dalam tiga hari terakhir.

Namun, dari 324 jumlah tersebut telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 195 anak.

"Datanya adalah data 6 November tadi malam. Saat ini, jumlahnya 324 kasus, 27 orang dirawat, yang meninggal 195 orang, dan yang sembuh 102 orang," kata Syahril dalam konferensi pers update gagal ginjal akut secara daring, Senin (7/11/2022).

Diduga kuat penyebab kasus tersebut akibat obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga pernah mengatakan, bahwa sejak sejumlah obat sirup yang melebihi kandungan ambang batas ditarik, penambahan kasus gagal ginjal akut telah menurun drastis.

Adapun hingga kini sudah ada puluhan obat yang izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut ini.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut dugaan pidana dalam produksi obat sirup dengan etilen glikol yang melebihi ambang batas tersebut.

Kini, Polri bersama BPOM terus melakukan investigasi, namun belum ditemukan pihak atau oknum yang bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan anak tersebut.

Perusahaan farmasi diperiksa
Berdasarkan temuan BPOM, ada 2 perusahaan yang memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sejumlah obat dari dua perusahaan itu juga telah ditarik dari peredaran dan keduanya diselidiki oleh pihak BPOM dan Kepolisian.

Tak hanya dua perusahaan itu, polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan menemukan adanya cemaran EG dan DEG di luar batas aman dari obat yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah mendatangi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries di Kediri, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa 1 November 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

Menurut dia, PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang, namun polisi masih mencari pembuktian material.

"Pembuktian material untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus ingin tahu," kata Pipit pada Rabu (2/11/2022).

"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.

Lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri juga akan tengah memproses sampel urine, darah, dan obat dari para pasien untuk mengusut kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa BPOM terkait izin edar obat. Serta, pihaknya akan mendalami soal bahan baku obat-obatan hasil produksi perusaahaan farmasi yang terngah diusut.

Pasalnya, sudah ada puluhan obat sirup yang beredar di pasaran yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) malam.

69 obat ditarik
Diketahui, per 7 November 2022, ada 69 obat sirup milik 3 perusahaan farmasi yang ditarik dari peredaran oleh BPOM.

Sebanyak 49 obat sirup produksi dari PT Yarindo Farmatama, 14 obat sirup produksi dari PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup milik PT Afi Farma.

Sebab, ketiga perusahaan itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Berikut ini daftar-daftar obat yang ditarik:

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml

2. Afibramol Sirup 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml

4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml

5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

6. Afibramol 250 Sirup 60 ml

7. Afibramol 160 Sirup 60 ml

8. Aficitrin Sirup 10 ml

9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml

10. Antasida Doen Suspensi 60 ml

11. Antasida Doen Suspensi 60 ml

12. Broncoxin Sirup 60 ml

13. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml

14. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml

15. Chloramphenicol Palmitate Suspensi 60 ml

16. Coldys Jr Suspensi 60 ml

17. Coldys Jr Forte suspensi 60 ml

18. Domino Drops 10 ml

19. Domino Suspensi 60 ml

20. Domperidone Suspensi 60 ml

21. Domperidone Suspensi 60 ml

22. Ecomycetin Suspensi 60 ml

23. Fumadryl Sirup 60 ml

24. Fumadryl Sirup 100 ml

25. Gastricid Suspensi 60 ml

26. Ibuprofen Suspensi 60 ml

27. Ibuprofen Suspensi 60 ml

28. Obat Batuk Hitam Sirup 100 ml

29. LBH Afi Sirup 125 ml

30. LBH Afi Rasa Lemon Sirup 100 ml

31. OBH Afi Rasa Mint Sirup 100 ml

32. Paracetamol Drops 15 ml

33. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml

34. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml

35. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml

36. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml

37. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

38. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

39. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml

40. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml

41. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml

42. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml

43. Resproxol Drops 15 ml

44. Resproxol Sirup 60 ml

45. Vipcol Sirup 60 ml

46. Zinc Go Sirup 100 ml

47. Zinc Go Forte Sirup 60 ml

48. Zinc Sulfate Monohydrate Sirup 60 ml

49. Zyleron Sirup 60 ml

PT Universal Pharmaceutical Industries

1. Antasida Doen Suspensi 60 ml

2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml

3. Glynasin Sirup 60 ml

4. New Mentasin Sirup 110 ml

5. New Mentasin Sirup 60 ml

6. Unibebi Cough Syrup 60 ml

7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk 60 ml

8. Unibebi Demam Drops 15 ml

9. Unibebi Demam Sirup 60 ml

10. Unidryl Sirup 60 ml

11. Uniphenicol Suspensi 60 ml

12. Univxon Sirup 15 ml

13. Uni OBH Sirup 100 ml

14. Uni OBH Sirup 300 ml


PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml

2. Dopepsa Suspensi 100 ml

3. Flurin SMP Sirup 60 ml

4. Sucralfate Suspensi 100 ml


5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml

6. Yarizine Sirup 60 ml.**