Di Inhu, Tebang Hutan Dulu, Tanam Sawit, Izin Kedian

Di Inhu, Tebang Hutan Dulu, Tanam Sawit, Izin Kedian

Tebang Hutan Produksi Ribuan Hektar Tanpa Izin Untuk Kebun, PT RAM Melenggang.

INHU - Untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PT Ronatama Agro Migas (RAM) 'mensulap' hutan kawasan produk (HP) tanpa izin.

Perkebunan diduga ilegal tersebut terbentang di Desa Siambul, Dusun Talang Tanjung dan Desa Sanglap Kecamatan Batang Gangsal hingga ke Desa Sipang, Desa Pejangki di Kecamatan Batang Cenaku.

"Itu semua ilegal, selama saya masih dibagian Pertanahan terakhir menjabat Kabag Tapem, tidak pernah melihat ilok nya (izin lokasi perusahaan-red)," sebut mantan Kabag Tata Pemerintah Pemkab Inhu Fachrulrozie, Minggu (6/11/22).

Raja Fachrulrozie mengakhiri masa kerjanya sebagai abdi negara di bulan Agustus kemarin karena purnabakti dengan jabatan akhir eselon III A atau Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Inhu.

Bahkan menurut mantan Kabag Tapem itu, data dari kementerian LHK RI nomor SK 531, luasan kebun PT Ronatama tercatat seluas 1.225 hektar dengan status hutan produksi.

Mengacu pada tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dilokasi tersebut tidak diperbolehkan melakukan pembangunan sarana dan prasarana dikawasan hutan tanpa izin pelepasan. "Tidak ade ILOK, mane bise diproses kerene status kawasan hutan," sambungnya.

Hutan kawasan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit hingga ribuan hektar, katanya, disebabkan lemahnya fungsi pengawasan. "Fungsi pengawasan tidak maksimal dan unsur pembiaran sehingga hutan dibabat habis baru sekarang ribut2 mencari bukti2 yg dimiliki jelas2 udah salah pt tsb.secara hukum.apa mau dikata nasi sudah jadi bubur," sesal Raja.

Terpisah PLT Kadis Pertanian Pemkab Inhu selaku tim inspeksi mendadak (sidak) bersama Stakeholder terkait kelokasi pembukaan lahan hari Rabu (2/11/22) pekan kemarin membenarkan Sidak.

Sayangnya Faisal enggan memberi informasi hasil sidak. 'Kita masih menyiapkan laporannya Pak," jawab Faisal

Selain Fasial, Sekdakab Pemkab Inhu Ir H Hendrizal kembali dimintai keterangan tentang hasil Sidak, enggan mengomentari.

Sementara kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemkab Inhu membenarkan stakeholder terkait lakukan sidak bersama PTSP, Tapem Setdakab, Dinas PU DLH, Satpol PP hingga fihak Kecamatan.  

Kepala devisi kebun, Pinton Manurung dan pengawas lapangan, Sukma Purba hingga wakil direktur Jhoner Sitorus dikonfirmasi lewat seluler tidak pernah memberikan jawaban.

Catatan, tahun 2018 silam perusahaan ini pernah tersandung perkara yang sama dengan satu orang tersangka dan dua unit alat berat dirampas untuk negara.