Gegara Hate Speech, Kepsek SMA 1 Airmolek Dipolisikan
Inhu - Diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech) bahkan menghina profesi wartawan dan Polisi lewat WhatsApp, oknum kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dipolisikan.
Oknum Cikgu inisial AD yang sepatutnya menjadi panutan dalam berkomunikasi dengan menjaga lisan, namun harus berurusan dengan hukum karena menabrak kata tetuah 'mulutmu harimaumu'.
Kalimat hate speech disampaikan terlapor insial AD kepada pelapor, Azhari, Kamis (3/11/22) pekan kemarin. Akibatnya, pelapor Azhari (41) warga Airmolek Kecamatan Pasir Penyu ini melaporkan dugaan penghinaan ke Mapolres Inhu, Senin (7/11/22) di Rengat.
"Sementara masih dibuat Dumas oleh Polisi namun saya sudah di mintai keterangan, dan kata Polisinya, nanti saya akan dimintai keterangan lagi," sebut pelapor, Azhari, Senin (7/11) di Pematangreba.
Surat terima laporan pengaduan, diterima langsung anggota SPKT Mapolres Inhu, Bripka M Hasibuan.
Kata pelapor Azhari, ujaran kebencian kepada profesi Wartawan dan Polisi bermula bermula saat pelapor menjalankan tugas profesi wartawan melalui konfirmasi WhatsApp tentang PPDB dan penjualan baju sekolah di SMA 1 Pasir Penyu.
Namun sayang konfirmasi dari pelapor justru dijawab dengan kalimat penghinaan yang menyebut "Wartawan zaman sekarang udah macam Polisi minta-minta dijalan," demikian sepenggal ujaran kebencian dari terlapor insial AD.
Terkait hate speech, wartawan senior di Inhu, Zulkifli AP, S.Sos. MM mengecam oknum guru, AD. "Gak bisa ditolerir, terlapor itu harus diberi efek jera, saya juga keluarga guru, keluarga Polisi, dan sudah wartawan sejak 30 tahun silam," kecam Zulkifli.
Menurut Zulkifli, profesi wartawan itu adalah profesi mulia sebagai pilar ke empat dalam demokrasi dan Polisi memelihara ketertiban umum, memberikan perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat hingga penegak hukum.
"Apa pula dia itu menyebut Polisi dan Wartawan itu sudah seperti pengemis jalanan, ini sudah penghinaan, harus ditindak undang undang IT dan UU Pokok Pers, harus," pinta Zulkifli.
Terlapor inisial AD, dikonfirmasi lewat seluler tidak pernah memberi jawaban. Sedangkan sekretaris Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA Kabupaten Inhu, Narwo mengatakan akan mengatensi isu dugaan hate speed.
"Kami rapat dulu ya, dan kami akan bahas itu bersama kepala UPTD IV, Pak Aristo," singkat Narwo.
Kepala cabang Dinas wilayah IV Disdik Riau Drs H Aristo MPd dan Plt Kadisdik Riau M Job Kurniawan belum dapat dikonfirmasi. **