Potensi Kerugian Kredit Bermasalah di BSI Pelalawan Rp. 30 M

Potensi Kerugian Kredit Bermasalah di BSI Pelalawan Rp. 30 M

Pekanbaru - Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizky Rahmatullah SH MH mengatakan, dalam minggu ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kredit bermasalah Bank Syariah Mandiri (BSM) yang saat ini telah berganti nama atau dilebur menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rizky Rahmatullah menyebut, hingga pekan ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kredit bermasalah di Bank Syariah Mandiri (BSM) yang saat ini telah berganti nama atau dilebur menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saksi-saksi yang diperiksa itu terdiri dari debitur dan pihak BSI Cabang Kabupaten Pelalawan. "Minggu ini diperiksa 10 saksi, dan Minggu depan kalau nggak salah ada tujuh saksi lagi yang akan diperiksa," kata Rizky, Jum'at (4/11/22) siang di halaman Kejati Riau.

Dijelaskan Rizky, saat ini tim auditor sedang menghitung kerugian negara yang timbul akibat kredit bermasalah itu. Diperkirakan, dalam kasus ini ada potensi kerugian senilai Rp30 miliar.

"Kalau perkiraan outstanding sekarang ya kalau disetujui oleh auditor, mungkin sekitar Rp30 miliar," ujarnya.

Diungkapkan Rizky, seluruh korban itu berasal dari Kabupaten Pelalawan dan dana tersebut digunakan untuk membeli sawit. "(Digunakan, red) topangan untuk beli sawit. Cuma sawitnya ternyata yang harusnya untuk petani, cuma dimiliki oleh satu orang. Ini lebih ke topangan dia," papar Rizky.

Sebelumnya Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum.

Raharjo menjelaskan, dalam kasus kredit bermasalah ini, pihak yang berwenang sedang menghitung berapakah keuangan negara yang dirugikan. "Sekarang kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh aparat yang berwenang," singkat Raharjo, pada Rabu (2/11/22).**