BRK Ganti Kulit, Pemegang Rekening Giro; Tak Ubahnya Seperti Memeras Nasabah

BRK Ganti Kulit, Pemegang Rekening Giro; Tak Ubahnya Seperti Memeras Nasabah

Pekanbaru - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mengganti walkat/bilyet giro logo yang lama (konvensional) ke logo syariah. Hal ini membuat sejumlah nasabah kecewa. Nasabah menilai, bank milik Pemprov Riau ini tak ubahnya “seperti memeras nasabah”.

BRK Syariah memang sudah menyebar pengumuman kebijakan tersebut. Salah satunya di Kedai BRK Syariah komplek Mal SKA Pekanbaru.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Rina Muthia Zuhra selaku pimpinan PT BRK Syariah (Perseroda) Cabang Utama tanggal 26 Oktober 2022 disebutkan bahwa mulai 22 November 2022 ini, seluruh warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (konvensional) yang masih beredar atau pada nasabah tidak dapat dipergunakan lagi dan wajib menggunakan walkat/bilyet BRK Syariah.

"Kepada nasabah giro PT BRK Syariah bahwa logo/warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (konvensional) dapat digunakan untuk transaksi penarikan/pemindahbukuan/kliring selambat-lambatnya sampai dengan 22 November 2022. Terhitung sejak 23 November 2022 seluruh warkat cek/bilyet giro dengan logo lama (konvensional) yang masih beredar atau pada nasabah tidak dapat dipergunakan lagi dan wajib menggunakan walkat/bilyet BRK Syariah," demikian tulis pengumuman itu.

Pengumuman ini sontak membuat nasabah khususnya pemegang rekening giro kecewa. Kekecewaan itu disuarakan Chairani. Direktur perusahaan perseroan terbatas (PT) bergerak di bidang jasa itu mengaku dirugikan dengan kebijakan baru BRK Syariah tersebut.

Apalagi dia juga mendapat informasi bahwa biaya penggantian buku cek akan dibebankan ke nasabah. "Ini sama saja dengan memeras. Yang salah kan bukan nasabah. Bagaimana kalau sisa yang lama masih banyak. Kan jadinya rugi," cetus Chairani.

Yang membuat Chairani tambah kesal lagi adalah, buku cek yang dimilikinya baru saja didapatkan sekitar dua minggu yang lalu dan belum terpakai satu lembar pun. 

"Kalau memang akan dibatalkan kenapa buku cek giro dengan logo konvensional masih diedarkan? Toh perubahan dari konvensional ke Syariah sudah terjadi beberapa bulan lalu. Pas mengajukan permintaan buku, petugas juga tidak memberitahukan kemungkinan ada perubahan tersebut," ungkapnya.

Kalaupun memang kebijakan itu akan diberlakukan, Chairani ingin nasabah tidak dibebani biaya penggantian lagi. "Tarik saja yang lama, ganti sebanyak jumlah sisa cek yang masih dimiliki nasabah. Misalnya sisanya masih 9 ya ganti 9. Atau walkat/bilyet giro dengan logo lama tetap bisa digunakan sampai habis," pinta Chairani.

Di sisi lain, salah seorang petugas Customer Service (CS) di Kantor Cabang Utama BRK Syariah, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (4/11/2022) membenarkan kebijakan BRK Syariah tersebut. Petugas CS yang duduk di meja pelayanan nomor 19 ini pun tidak menampik bahwa kebijakan yang dikeluarkan itu segera diberlakukan.

Petugas CS itu juga membenarkan bahwa biaya penggantian buku cek giro akan dibebankan ke nasabah. "Biayanya tetap dibebankan ke nasabah nantinya," ungkap perempuan muda itu.

Tapi menurutnya, walkat/bilyet giro dengan logo baru belum bisa dibeli nasabah karena belum tersedia. "Masih proses cetak. Belum bisa dimiliki nasabah," tuturnya tanpa bisa memastikan kapan proses pencetakan selesai dan dibagikan ke nasabah.

Humas BRKS Edi Wardhana Jumat (4/11/22) dikonfirmasi belum mengetahui hal itu terjadi di cabang mana. Namun ia berjanji akan mencari tau hal tersebut. "Info ni di cabang Mane bang? Terkait hal ini saye cek dulu ketentuannya," ujarnya melalui pesan singkat.**