Tersangka Pembabat Hutan Kembali Beraksi Bahkan Abaikan APH, Buk Siti Nurbaya Kemana Lagi Kami Mengadu

Tersangka Pembabat Hutan Kembali Beraksi Bahkan Abaikan APH, Buk Siti Nurbaya Kemana Lagi Kami Mengadu

Inhu - Ketua DPD lembaga aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Riau, Rolijan, mengungkap perusahaan pembabat hutan tanpa izin yang saat ini sedang melakukan aksinya dengan tidak mempedulikan aparat penegak hukum (APH) lagi.

“Kita ketahui sekitar bulan Oktober tahun 2018 silam telah dilakukan penegakan hukum kepada PT Ronatama Agro Migas karena terbukti melakukan perambahan kawasan hutan hingga ratusan hektar tanpa izin di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tapi dasar tidak takut penegak hukum kini mereka merambah lagi,” katanya.

Ungkap dia, sekarang PT Ronatama Agro Migas kembali melakukan asksinya, “sudah ratusan hektar yang di rambah untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku," ungkap Rolijan, Selasa (1/11/22) kemarin.

Terkait penangkapan kepada PT Ronatama empat tahun silam, Kajari Inhu Romiyasi SH melalui kepala seksi (Kasi) barang bukti (BB) Kejari Inhu membenarkan satu unit Excavator yang disita penyidik di tahun 2018 silam dari kebun PT Ronatama Agro Migas dan alat tersebut ditetapkan menjadi rampasan negara berdasarkan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang incraht.

Bahkan barang bukti tersebut telah dilelang di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pekanbaru, tahun 2021 kemarin. "Tahun 2021 kemarin sudah dilelang," jawab Kasi BB Kejari Inhu, Teguh Prayogi, (28/10/22) kemarin.

Pengakuan serupa dikatakan mantan Kasi BB Kejari Inhu, Gus Irwan Marbun, bahwa barang rampasan itu dilelang berdasarkan putusan pengadilan disaat dirinya masih Kasi BB Kejari Inhu. "Sudah dilelang melalui KPKNL Pekanbaru," jawab Marbun lewat seluler.

“Kuat dugaan pemenang lelang adalah pemilik alat berat itu sendiri.’ Sayangnya Gus Irwan tidak merinci rekanan pemenang lelang barang rampasan negara. "Udah agak lupa, dan kebetulan saya sudah tidak disana lagi sehingga ada baiknya dikonfirmasi ke Kejari Inhu," timpalnya.

Seperti diketahui, sekitar bulan Oktober tahun 2018 silam dilakukan penegakan hukum kepada PT Ronatama Agro Migas karena terbukti melakukan perambahan kawasan hutan hingga ratusan hektar tanpa izin di Desa Siambul.

Selain sita BB dua unit alat berat, seorang kepala kebun inisial MS ditetapkan menjadi tersangka (TSK) dan bulan Februari 2019 terdakwa inisial MS dihukum 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliar atau subsider 2 bulan kurungan.

Anehnya, terhitung dari pemanggilan keterangan saksi hingga pembacaan putusan di pengadilan negeri (PN) Rengat kepada terdakwa MS, Bos PT Ronatama inisial SS dan disebut sebagai owner di PT Sinaga yang bersangkutan tak kunjung hadir.

Dihubungi Kepala kebun PT Sinaga atau PT Ronatama Agro Migas, Pinton Manurung dan Sukma Purba alias Bram tak kunjung memberi jawaban.

Padahal setelah ditangkap akibat membuka hutan kawasan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di tahun 2018 itu lagi-lagi PT Ronatama Agro Migas saat ini dengan percaya diri merambah lagi.

Dilaporkan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, beliau malah tidak menjawab.**