Dari 85 Perkara, Kejari Inhu Musnahkan BB Narkotika dan Senpi

Dari 85 Perkara, Kejari Inhu Musnahkan BB Narkotika dan Senpi

Pemusnahan BB Narkotika dan Senpi

INHU - Setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht), Kejari Inhu bersama Muspida, Rabu (2/11/22) musnahkan barang bukti (BB) Narkoba dan Senpi dari 85 perkara.

Menurut Kajari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intelijen Arico SH didampingi Kasi BB, Teguh Prayogi SH, pemusnahan BB tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan terhadap seluruh barang bukti (BB) yang dirampas untuk dimusnahkan dihalaman kantor Kejari Inhu di Pematangreba.

Turut hadir, Kapolres Inhu diwakili Kasat Narkoba AKP Egi Ketaren, Kadiskes Pemkab Inhu Ellis Julinarty dan Kepala Rupbasan.

Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico menerangkan, BB dari 85 perkara itu terdiri dari perkara Kamnegtibum TPUL sebanyak 19 perkara, OHARDA sebanyak 26 perkara dan Narkotika sebanyak 40 perkara.

Sedangkan jumlah BB dan jenis yang dimusnahkan antara lain jenis Narkotika sabu-sabu 591,24 gram dan Ekstasi 1,16 gram.

Untuk senjata api (Senpi) yang dimusnahkan, 1 pucuk Air Soft Gun dan Amunisi 27 butir. "Perkara ini masih didominasi peraka Narkotika," singkat Rico.