Wau, Kalau Terdakwa Narkoba Ini Dituntut “Angka 11?” JPU Pekanbaru Ini Selayaknya Dapat Penghargaan Dari Kejagung

Wau, Kalau Terdakwa Narkoba Ini Dituntut “Angka 11?” JPU Pekanbaru Ini Selayaknya Dapat Penghargaan Dari Kejagung

Pekanbaru - Prestasi baik banyak didapat oleh aparat penegak hukum (APH) selain kerja bagus kerja mereka mengangkat marwah institusi di muka publik, misalnya  terkait isi tuntutan 11 (entah 11 apa?) yang dijatuhkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa MI dalam kasus narkotika.

“Jaksa Agung Republik Indonesia selayaknya memberikan hadiah atau penghargaan pada Kejari Pekanbaru terutama dalam kasus nomor perkara 700/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru, kalau angka 11 ini adalah angka 11 tahun.”

Dihimpun Laman SIPP PN Pekanbaru, diketahui isi tuntutan jaksa penuntut umum Bernhard R Siahaan SH terhadap terdakwa MI alias Mansur Bin Sutoto pada Selasa, 01 November 2022 menyatakan Terdakwa Mansur Irawan telah terbukti Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif  KESATU yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mansur Irawan alias Mansur Bin Sutoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas)  dikurangkan seluruhnya dari lama masa tahanan yang telah dijalankan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan

Menyatakan barang bukti berupa : delapan bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan sabu, satu unit Handphone merek Nokia 1174 warna hitam berikut dua buah kartu SImpati dengan nomor 081362799918 dan nomor 081270996092,1 Handphone merek Samsung E`272 warna hitam berikut Kartu Simpati dengan Nomor 08127099608 Dirampas Untuk Dimusnahkan.

“Mencermati isi tuntutan yang terlampir dengan angka 11 (sebelas) , apakah angka 11 (sebelas) tersebut itu berupa 11 Tahun , 11 Bulan atau 11 Hari ? Pasalnya tuntutan berangka 11 yang diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi pertanyaan publik”.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri Pekanbaru , Andry Simbolon SH melalui WhatsApp pribadinya, Senin 1 November 2022 sekira pukul 20.39 Wib menjelaskan "Iya pak seperti yang ada pada sipp" balasnya melalui chat Juru Bicara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane SH juga dikonfirmasi melalui chat Whatsapp Pribadinya terkait tuntutan 11 (sebelas) tidak ada jawaban apapun.

Kasus Ini Diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau 

Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat seorang diduga bandar narkotika dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta benda milik diduga bandar disita kepolisian. Diduga bandar tersebut inisial MI (42) asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selain harta benda, polisi juga mengamankan beberapa pengedar yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Dalam keterangan Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun dalam ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (19/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari abang kandungnya terlebih dahulu ditangkap.

Pada Kamis (27/1), tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuansa Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat itu tersangka MI berhasil kabur, namun beberapa anggotanya berhasil ditangkap termasuk abang kandungnya inisial HEN.

"Dari rumah itu berhasil mengamankan dua orang inisial SAD dan RID, serta 8 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga sabu.Pengejaran terhadap tersangka MI terus dilakukan, hingga pengejaran pada Selasa (15/3) membuahkan hasil, tersangka MI ditangkap di sebuah ruko Lisa Queen di Jalan Lintas Sumatera KM 34 Bambu Kuning Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Polisi menyita herta benda miliknya yang disinyalir hasil dari bisnisnya itu, yakni berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nissan Terrano, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Ford Ranger serta tiga unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta. "Ada juga beberapa bundel surat kepemilikan tanah berupa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi)," terangnya.**