Setelah Ditangkap, Lagi, Ronatama Ngegas Hutan Inhu

Setelah Ditangkap, Lagi, Ronatama Ngegas Hutan Inhu

Lagi, PT Ronatama Agro Migas (PT Sinaga) Rambah Hutan Kawasan Tanpa Izin.

Inhu - Setelah ditangkap akibat membuka hutan kawasan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditahun 2018, lagi PT Ronatama Agro Migas dengan percaya diri merambah lagi.

Sekarang ngegas lagi, udah ratusan hektar yang dirambah untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku," ungkap ketua DPD lembaga aliansi Indonesia komando Garuda sakti provinsi Riau, Rolijan, Selasa (1/11).

Terkait penangkapan kepada PT Ronatama empat tahun silam, Kajari Inhu Romiyasi SH melalui kepala seksi (Kasi) barang bukti (BB) Kejari Inhu membenarkan satu unit Excavator yang disita penyidik di tahun 2018 silam dari kebun PT Ronatama Agro Migas ditetapkan menjadi rampasan negara berdasarkan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang incrath.

Bahkan barang bukti tersebut telah dilelang di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pekanbaru, tahun 2021 kemarin. "Tahun 2021 kemarin sudah dilelang," jawab Kasi BB Kejari Inhu, Teguh Prayogi, (28/10/22) kemarin.

Pengakuan serupa dikatakan mantan Kasi BB Kejari Inhu, Gus Irwan Marbun, bahwa barang rampasan itu dilelang berdasarkan putusan pengadilan disaat dirinya masih Kasi BB Kejari Inhu. "Sudah dielang melalui KPKNL Pekanbaru," jawab Marbun lewat seluler.

Sayangnya Gus Irwan tidak merinci rekanan pemenang lelang barang rampasan negara. "Udah agak lupa, dan kebetulan saya sudah tidak disana lagi sehingga ada baiknya dikonfirmasi ke Kejari Inhu," timpalnya.

Seperti diketahui, sekitar bulan Oktober tahun 2018 silam dilakukan penegakan hukum kepada PT Ronatama Agro Migas karena terbukti melakukan perambahan kawasan hutan hingga ratusan hektar tanpa izin di Desa Siambul.

Selain sita BB dua unit alat berat, seorang kepala kebun inisial MS ditetapkan menjadi tersangka (TSK) dan bulan Pebruari 2019 terdakwa inisial MS dihukum 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliyar atau subsider 2 bulan kurungan.

Anehnya, terhitung dari pemanggilan keterangan saksi hingga pembacaan putusan di pengadilan negeri (PN) Rengat kepada terdakwa MS, Bos PT Ronatama inisial SS dan disebut sebagai ouner di PT Sinaga yang bersangkutan tak kunjung hadir.

Kepala kebun PT Sinaga atau PT Ronatama Agro Migas, Pinton Manurung dan Sukma Purba alias Bram tak kunjung memberi klarifikasi.*8